Deputi PMK BKN: PP 17 Tahun 2020 Lebih Menjamin Karier PNS
Kantor Regional (Kanreg) I Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS kepada BKD/BKPP/BKPSDM sewilayah kerja
Kanreg I BKN melalui video konferensi pada Senin, (22/06/2020).
Sosialisasi
dipimpin langsung oleh Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK)
BKN, Haryomo Dwi Putranto. Haryomo menjelaskan bahwa terdapat 5 hal yang
diubah ketentuannya ke dalam PP 17 Tahun 2020. Perubahan tersebut
antara lain yaitu perubahan terkait syarat pengangkatan pertama dalam JF
Keahlian dan Keterampilan, perubahan terkait pengaturan mengenai JPT
yang dapat diisi dari kalangan non-PNS, pengaturan mengenai pengembangan
karier dan kompetensi, pengaturan mengenai pemberhentian PNS dan cuti
PNS, serta pengaturan mengenai penyetaraan jabatan PNS karena penataan
birokrasi. Lebih rinci lagi, terdapat 30 pasal yang berubah, baik
ditambah, dihapus, atau diubah isi ketentuannya.
Haryomo
menjelaskan salah satu pasal yang berubah, contohnya pasal 3 mengenai
kedudukan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS
yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS. Selanjutnya presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut
kepada pejabat di bawahnya dan dapat menarik kembali pendelegasian
kewenangan tersebut apabila terjadi pelanggaran sistem merit atau untuk
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pada pada
praktiknya banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan cenderung
merugikan PNS. “Prinsip kita di pemerintah pusat adalah jangan
merepotkan presiden. Supaya presiden tidak repot, mari kita laksanakan
sistem merit. Tetapi yang viral di masyarakat bahwa seolah-olah presiden
menjadi otoriter. Hal ini yang perlu lebih dipahami. Dalam kondisi
situasi tertentu hal tersebut bisa dilakukan dalam rangka melindungi
PNS, supaya PNS terjamin hak-haknya, kariernya apabila terdapat
pelanggaran sistem merit” ungkap Haryomo.
Sebelumnya,
Kepala Kanreg I BKN, Anjaswari Dewi menjelaskan dalam pembukaan
sosialisasi mengungkapkan bahwa dikeluarkannya PP Nomor 17 tahun 2020
adalah sebagai jawaban pemerintah untuk melengkapi Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang belum diatur secara
detail dan perlu disempurnakan dari PP Nomor 11 tahun 2017, terutama
dalam hal peningkatan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan
organisasi, cuti, dan dan hal lainnya. han
PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dapat dilihat di sini.
sumber http://kanreg1bkn.id