Highlight

Gayung Sebagai Sarana Untuk Jual Beli Di Pasar Tradisional

DEMAK – Semakin meluasnya penyebaran Covid- 19 dikabupaten Demak sehingga berstatus zona merah menjadikan pemkab Demak serius untuk menurunkan kasus Covid tersebut. Upaya yang dilakukan pemkab dengan mengutamakan pencegahan pada lokasi yang memiliki penyebaran cukup tinggi. Seperti halnya di pasar tradisional yang disanyalir berpotensi tinggi penyebaranya. Selain dilakukan pembatasan jam operasional dan pemberlakuan satu pintu, kini pemkab melalui Dindagkop dan UKM juga mengupayakan untuk meminimalkan kontak antara pedagang dengan pembeli dipasar tradisional.
Kepala Dindagkop dan UKM Demak Iskandar Zulkarnain menyampaikan, ” Upaya yang kami lakukan untuk meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli dengan menggunakan alat atau sarana untuk menyerahkan barang atau menerima pembayaran uang tunai serta pengembalian uangnya dengan alat sederhana yakni gayung panjang” jelas iskandar.
” Bisa juga pedagang memodifikasi dari tongkat untuk transaksi tersebut. Ini sangat sederhana namun dapat menjadi perlindungan tambahan dari pedagangnya” Tambahnya.
Ditambahkan Iskandar saat ini pihaknya
sudah membagikan gayung sebanyak 1800 buah di dua pasar. 1000 buah di pasar Bintoro dan 800 dipasar Mranggen. “Penggunaan sarana pembayaran gayung ini akan dievaluasi kembali. Bila efektif akan ditambah jumlahnya kepasar pasar lain namun bila kurang efektif tidak akan ditambah”, lanjut Iskandar.
Penggunaan alat sebagai sarana transaksi dipasar tradisional ini juga tertuang pada lampiran Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penangan covid-19