Doni Monardo: Zona Hijau Kasus COVID-19 Berkurang
Zona hijau resiko penyebaran kasus COVID-19 di Indopnesia kian
berkurang. Hal itu berdasarkan pemetaan zona COVID-19 sesuai dengan
tingkat risiko penyebaran dan penularannya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengungkapkan bahwa, pihaknya sebelumnya telah menetapkan sebanyak 92 kabupaten/ kota yang dinyatakan zona hijau COVID-19. Namun seriring dengan perkembangannya kasus virus COVID-19, maka untuk zona hijau itu, mengalami pengurangan.
"Kami laporkan tentang zonasi. Tim pakar gugas yang dipimpin Porf Wiku itu telah membagi warna dari tiap-tiap kab/kota berdasarkan ketentuan yang telah dibuat oleh WHO. Khusus yang hijau adalah daerah yang belum terdampak. Pada akhir Mei atau awal Juni pada saat kami menetapkan status hijau itu ada 92 kab/kota, tetapi sekarang berkurang menjadi 85. Artinya sangat-sangat dinamis," jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi X DPR RI, pada Rabu (17/6).
Sementara itu, untuk daerah yang dinyatakan sebagai zona kuning COVID-19, Kepala BNPB itu juga menuturkan bahwa untuk zona yang dinyatakan memiliki risiko rendah mengalami perubahan yang cukup signifikan.
"Kemudian resiko rendah, warna kuning. Pada awal penetapan itu ada 138, kemudian berkurang dua menjadi 136. Dalam waktu satu minggu berikutnya telah bertambah lagi. Artinya yang tadinya daerah-daerah itu, orange telah menjadi kuning, nah warna kuning ini adalah daerah dengan resiko rendah," jelasnya.
Dari hasil pengamatan itu, Ia menyatakan bahwa daerah-daerah yang berada di zona hijau dan kuning tersebut dapat kembali melakukan aktivitas, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Kepala daerah akan menjadikan perubahan status ini dalam rangka mengambil kebijakan mengatur kegiatan mereka, selama daerah mereka berada pada zona hijau dan kuning maka boleh melakukan aktivitas sesuai dengan kajian di tiap-tiap daerah dengan resiko ancaman covid yang rendah," papar Doni.
Akan tetapi, untuk daerah yang termasuk kedalam zona merah atau dengan tingkat risiko tinggi ditegaskan Letjen TNI Doni Monardo, tidak dapat membuka aktivitas publik.
Namun Ia menyebut, setidaknya terdapat empat daerah yang dinyatakan berada dalam zona merah dan dapat melakukan aktivitas dengan menerapkan Pembataan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan disertai pengawasan yang ketat.
"Sedangkan daerah dengan ancaman resiko yang sedang dan tinggi, belum bisa. Kecuali 4 provinsi yang diberikan kesempatan oleh Pak Presiden yang mana mereka menetapkan status PSBB dan itupun harus mendapat pengawalan TNI/polri," pungkanya.
sumber rri.co.id
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengungkapkan bahwa, pihaknya sebelumnya telah menetapkan sebanyak 92 kabupaten/ kota yang dinyatakan zona hijau COVID-19. Namun seriring dengan perkembangannya kasus virus COVID-19, maka untuk zona hijau itu, mengalami pengurangan.
"Kami laporkan tentang zonasi. Tim pakar gugas yang dipimpin Porf Wiku itu telah membagi warna dari tiap-tiap kab/kota berdasarkan ketentuan yang telah dibuat oleh WHO. Khusus yang hijau adalah daerah yang belum terdampak. Pada akhir Mei atau awal Juni pada saat kami menetapkan status hijau itu ada 92 kab/kota, tetapi sekarang berkurang menjadi 85. Artinya sangat-sangat dinamis," jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi X DPR RI, pada Rabu (17/6).
Sementara itu, untuk daerah yang dinyatakan sebagai zona kuning COVID-19, Kepala BNPB itu juga menuturkan bahwa untuk zona yang dinyatakan memiliki risiko rendah mengalami perubahan yang cukup signifikan.
"Kemudian resiko rendah, warna kuning. Pada awal penetapan itu ada 138, kemudian berkurang dua menjadi 136. Dalam waktu satu minggu berikutnya telah bertambah lagi. Artinya yang tadinya daerah-daerah itu, orange telah menjadi kuning, nah warna kuning ini adalah daerah dengan resiko rendah," jelasnya.
Dari hasil pengamatan itu, Ia menyatakan bahwa daerah-daerah yang berada di zona hijau dan kuning tersebut dapat kembali melakukan aktivitas, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Kepala daerah akan menjadikan perubahan status ini dalam rangka mengambil kebijakan mengatur kegiatan mereka, selama daerah mereka berada pada zona hijau dan kuning maka boleh melakukan aktivitas sesuai dengan kajian di tiap-tiap daerah dengan resiko ancaman covid yang rendah," papar Doni.
Akan tetapi, untuk daerah yang termasuk kedalam zona merah atau dengan tingkat risiko tinggi ditegaskan Letjen TNI Doni Monardo, tidak dapat membuka aktivitas publik.
Namun Ia menyebut, setidaknya terdapat empat daerah yang dinyatakan berada dalam zona merah dan dapat melakukan aktivitas dengan menerapkan Pembataan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan disertai pengawasan yang ketat.
"Sedangkan daerah dengan ancaman resiko yang sedang dan tinggi, belum bisa. Kecuali 4 provinsi yang diberikan kesempatan oleh Pak Presiden yang mana mereka menetapkan status PSBB dan itupun harus mendapat pengawalan TNI/polri," pungkanya.
sumber rri.co.id