Hampir Seluruh Layanan Samsat Beroperasi Kembali, Terapkan Kenormalan Baru
Hampir semua Sistem Administrasi Manungal Satu Atap (Samsat) Jepara
telah kembali membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sejak Jumat (5/6/2020).
Di mana selama pandemi, hanya Samsat Induk Jepara dan Samsat Paten
Mayong yang dibuka.
“Hanya Samsat malam di alun-alun Jepara yang masih tutup. Selain pertimbangan keamanan, car free day juga belum dijadwalkan oleh pemda,” kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara Mardjudi, Selasa (16/6/2020).
Disampaikan, pihaknya telah menerapkan tatanan normal baru. Di mana, selain petugas mengenakan alat pelindung diri dalam memberikan layanan, wajib pajak juga harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Mulai keharusan mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir di tempat yang telah disediakan, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki tempat layanan, hingga menjaga jarak dengan sesama pengunjung.
“Untuk memastikan jarak antarpengunjung terjaga, sejumlah tempat duduk diberi tanda silang agar tidak ditempati,” terangnya.
Mardjudi menambahkan, untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, Samsat memberikan penghapusan denda pajak hingga 16 Juli 2020. Bea balik nama pun ditiadakan.
Adapun lokasi samsat yang sudah buka, yakni Samsat Induk Kabupaten Jepara, Samsat Paten Kecamatan Mayong, Samsat Gerai Rehatta Kelet, Samsat gerai Karimunjawa, dan 10 Samsat Keliling.
“Hanya Samsat malam di alun-alun Jepara yang masih tutup. Selain pertimbangan keamanan, car free day juga belum dijadwalkan oleh pemda,” kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara Mardjudi, Selasa (16/6/2020).
Disampaikan, pihaknya telah menerapkan tatanan normal baru. Di mana, selain petugas mengenakan alat pelindung diri dalam memberikan layanan, wajib pajak juga harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Mulai keharusan mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir di tempat yang telah disediakan, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki tempat layanan, hingga menjaga jarak dengan sesama pengunjung.
“Untuk memastikan jarak antarpengunjung terjaga, sejumlah tempat duduk diberi tanda silang agar tidak ditempati,” terangnya.
Mardjudi menambahkan, untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, Samsat memberikan penghapusan denda pajak hingga 16 Juli 2020. Bea balik nama pun ditiadakan.
Adapun lokasi samsat yang sudah buka, yakni Samsat Induk Kabupaten Jepara, Samsat Paten Kecamatan Mayong, Samsat Gerai Rehatta Kelet, Samsat gerai Karimunjawa, dan 10 Samsat Keliling.