Highlight

Hindari Penumpukan Pemilih, TPS di Demak Bakal Ditambah

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak siap menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk menghindari penumpukan pemilih, direncanakan ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, persiapan pilkada serentak terus dilakukan. KPU mulai melanjutkan sejumlah tahapan yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Di antaranya pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Tentunya KPU Demak akan selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid -19 dalam menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020, dengan mengutamakan keselamatan penyelenggara, pemilih, peserta dan stakeholder lainnya,” katanya, pada kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di Kantor KPU Demak, Selasa (16/6/2020).
Ditambahkan, mengingat saat penyelenggaraan Pilkada mendatang masih masa pandemi Covid-19, pihaknya merencanakan penambahan jumlah TPS. Sehingga, jumlah pemilih setiap TPS bisa dikurangi.
“Di masa pandemi Covid-19 pada pemilihan kepala daerah ada penambahan TPS. Pada rencana awal disiapkan 1.600 TPS kemudian naik jumlahnya menjadi 2.206 TPS,” papar Bambang.
Terkait sumberdaya manusia (SDM), KPU Demak telah mengaktifkan 1.606 orang anggota Badan Penyelenggara Pilbup Demak pada Senin (15/6/2020). Terdiri dari 70 orang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan 42 orang sekretariat PPK dari 14 kecamatan se-Kabupaten Demak.