Integrasi Penanganan Pengaduan Akan Permudah Masyarakat
Pelayanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik mendorong seluruh aplikasi pengelola pengaduan di Indonesia agar terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Apabila mekanisme penanganan aduan
terintegrasi secara nasional, akan mempermudah penggunaan maupun
pengelolaannya. “Mekanisme penanganan pengaduan yang terintegrasi secara
nasional diperlukan untuk membangun kesatuan pengelolaan agar efektif,
efisien, dan mudah baik bagi masyarakat maupun bagi penyelenggara
layanan,” ujar Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB
Yanuar Ahmad dalam acara Sosialisasi Sistem Informasi Pengelolaan
Pengaduan secara daring, Selasa (23/06).
Mekanisme penanganan pengaduan menjadi
sarana perlindungan bagi penyelenggara layanan publik, agar dapat
memberikan jawaban secara layak atas kritikan atau laporan masyarakat.
Integrasi nasional menjadi jawaban untuk mempercepat penyelenggara
layanan publik untuk menjawab aduan masyarakat.
Akses dan keterhubungan penyelenggaraan
layanan dengan masyarakat yang semakin meningkat turut menaikkan angka
pengaduan masyarakat, sehingga sistem pengaduan juga berfungsi sebagai
sarana kritik yang konstruktif, aspiratif dan apresiatif. Penanganan
pengaduan merupakan ruang partisipasi masyarakat sebagai bentuk
pengawasan dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat pada pemerintah,
oleh karena itu pengembangannya juga harus memperhatikan kemudahan bagi
masyarakat selaku pengguna.
Sesuai dengan amanat UU No. 25/2009
tentang Pelayanan Publik, dan Perpres No. 76/2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB membuat konsep SP4N yang
membuat aduan disampaikan tepat sasaran, ke unit penyelenggara yang
berwenang sehingga cepat direspon.
“SP4N dibentuk untuk mendorong no wrong door policy,
yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis
apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,”
jelas Yanuar.
SP4N adalah sistem yang terintegrasi
dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara
dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Tujuan SP4N adalah
penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat,
tuntas dan terkoordinasi. Kualitas pelayanan publik semakin membaik
dengan terbukanya akses partisipasi masyarakat dari penyelenggara.
Kementerian PANRB selaku pembina
pelayanan publik bekerja sama dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf
Presiden berkomitmen untuk melakukan penguatan SP4N dengan memanfaatkan
LAPOR!. Diharapkan dengan adanya kolaborasi dengan banyak instansi,
kualitas pengelolaan pengaduan akan semakin baik. Selain itu,
Kementerian PANRB juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri
untuk memperkuat eksistensi SP4N-LAPOR!. Kehadiran SP4N-LAPOR! diperkuat
dengan terbitnya Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, dimana SP4N-LAPOR! menjadi salah satu aplikasi yang
akan dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan
publik.
Saat ini banyak aplikasi pengaduan yang
sudah dimiliki oleh beberapa instansi, sehingga data pengaduan masih
terbagi dalam pulau-pulau data. Kedepannya, akan dilakukan perbaikan
melalui tim kelompok kerja (pokja) pembangunan dan pengembangan aplikasi
umum bidang pengaduan pelayanan publik. “Akan disusun standar baik
bisnis proses, data, teknologi, dan keamanan sehingga seluruh aplikasi
pengelola pengaduan harus terintegrasi dengan SP4N-LAPOR,” tutupnya.sumber menpan.go.id