Highlight

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Dongkrak Kualitas Garam Nasional

Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri berperan dalam peningkatan produksi dan kualitas garam nasional. Hal ini sejalan dengan kebutuhan garam yang semakin meningkat di pasar domestik, baik itu untuk garam industri maupun konsumsi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam, garam dibagi menjadi dua kategori, yaitu garam konsumsi dan garam industri. Garam konsumsi adalah garam yang digunakan untuk konsumsi masyarakat atau dapat diolah menjadi garam rumah tangga.

Sedangkan, garam industri adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang digunakan pada proses produksi pada industri kimia, aneka pangan, farmasi, perminyakan, penyamakan kulit dan water treatment. Garam industri yang digunakan tersebut memiliki spesifikasi teknis yang berbeda-beda bergantung pada jenis industrinya.

“Dengan tren kebutuhan garam yang terus naik, perlu upaya ekstra untuk meningkatkan produksi nasional baik dari sisi kapasitas maupun kualitasnya,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (29/6).

Guna mendorong pelaku IKM pengolahan garam dapat melakukan proses adopsi transformasi digital, Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri) Surabaya sebagai salah satu unit kerja di bawah BPPI Kemenperin menggelar Diseminasi Online Hasil Penelitian Baristand Industri Surabaya (DOLAN BISBY) Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti sebanyak 180 peserta yang berasal dari instansi pemerintah, pelaku industri, peneliti atau perekayasa dan pemerhati garam, serta akademisi.

Terkait pelaksanaan riset dan inovasi, Doddy menambahkan, Baristand Industri Surabaya perlu membuka jaringan kerja sama atau koordinasi dengan industri dan instansi-instansi terkait termasuk dengan pemerintah daerah, sehingga hasil penelitian yang dilakukan dapat secara efektif mengatasi permasalahan yang terjadi di sektir industri.

Kepala Baristand Industri Surabaya Aan Eddy Antana menyampaikan, pihaknya terus berupaya menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung usaha pemerintah memajukan dan meningkatkan kualitas garam nasional. “Salah satu tantangan di IKM garam konsumsi beryodium, adalah perlunya meningkatkan quality control terhadap produk yang dihasilkan, terutama  dalam pengujian KIO3 (Kalium iodat),” ujarnya.

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556-2010 tentang Garam Konsumsi Beryodium, kadar minimal KIO3 yang dipersyaratkan adalah minimal 30 mg/kg atas dasar bahan kering (adbk). Namun, menurut Aan, sebagian kompetensi IKM pengolahan garam di dalam negeri belum mampu memenuhi SNI tersebut sehingga sulit bersaing di pasar.

Oleh karena itu, Baristand Industri Surabaya menciptakan alat uji KIO3 dengan menggunakan titrator otomastis yang dirancang dengan mengacu pada metode titrasi sesuai SNI 3556-2010. Alat uji ini dilengkapi dengan sensor warna dan step counter.

Sensor warna tersebut akan membaca perubahan warna endpoint proses titrasi dan memberikan perintah untuk menghentikan titrasi. Informasi yang dihasilkan oleh sensor warna dan sensor jarak disampaikan ke software yang telah dibangun di mikrokontroler untuk dihitung kadar KIO3 dalam sampel garam

“Berdasarkan uji yang telah dilakukan, titrator otomatis KIO3 yang dirancang dapat bekerja dengan baik, memberikan hasil uji verifikasi metode yang memenuhi syarat keberterimaan akurasi, presisi dan reproducibility. Alat titrator otomatis tersebut juga terbukti dapat menghasilkan nilai pengujian KIO3 yang stabil,” paparnya.

Kepala BPPI menyampaikan, pasokan garam lokal untuk konsumsi tidak lepas dari sumbangsih industri pengolahan skala kecil menengah. “Kami berharap peningkatan produksi garam nasional dari baseline tahun 2019 sebesar 2,8 juta ton menjadi 3,5 juta ton pada tahun 2024,” ungkapnya.

Menurut Doddy, industri pengolahan garam perlu memanfaatkan teknologi yang tepat guna, efisien, dan modern agar bisa memacu produktivitas dan kualitasnya. “Inovasi pengujian kadar garam yodium dalam garam konsumsi merupakan suatu upaya untuk membantu industri kecil menengah (IKM) dalam memantau kualitas produknya. Dengan kualitas produk yang terjaga, tentunya daya saing produk IKM akan meningkat,” ujarnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id