Kemenperin Dorong Pelaku IKM Dongkrak Kualitas Garam Nasional
Kementerian
Perindustrian terus mendorong sektor industri berperan dalam
peningkatan produksi dan kualitas garam nasional. Hal ini sejalan dengan
kebutuhan garam yang semakin meningkat di pasar domestik, baik itu
untuk garam industri maupun konsumsi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 tentang Peta Panduan (Road Map)
Pengembangan Klaster Industri Garam, garam dibagi menjadi dua kategori,
yaitu garam konsumsi dan garam industri. Garam konsumsi adalah garam
yang digunakan untuk konsumsi masyarakat atau dapat diolah menjadi garam
rumah tangga.
Sedangkan,
garam industri adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku atau
bahan penolong yang digunakan pada proses produksi pada industri kimia,
aneka pangan, farmasi, perminyakan, penyamakan kulit dan water treatment. Garam industri yang digunakan tersebut memiliki spesifikasi teknis yang berbeda-beda bergantung pada jenis industrinya.
“Dengan
tren kebutuhan garam yang terus naik, perlu upaya ekstra untuk
meningkatkan produksi nasional baik dari sisi kapasitas maupun
kualitasnya,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
(BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (29/6).
Guna
mendorong pelaku IKM pengolahan garam dapat melakukan proses adopsi
transformasi digital, Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand
Industri) Surabaya sebagai salah satu unit kerja di bawah BPPI
Kemenperin menggelar Diseminasi Online Hasil Penelitian Baristand
Industri Surabaya (DOLAN BISBY) Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti
sebanyak 180 peserta yang berasal dari instansi pemerintah, pelaku
industri, peneliti atau perekayasa dan pemerhati garam, serta akademisi.
Terkait
pelaksanaan riset dan inovasi, Doddy menambahkan, Baristand Industri
Surabaya perlu membuka jaringan kerja sama atau koordinasi dengan
industri dan instansi-instansi terkait termasuk dengan pemerintah
daerah, sehingga hasil penelitian yang dilakukan dapat secara efektif
mengatasi permasalahan yang terjadi di sektir industri.
Kepala
Baristand Industri Surabaya Aan Eddy Antana menyampaikan, pihaknya
terus berupaya menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung usaha
pemerintah memajukan dan meningkatkan kualitas garam nasional. “Salah
satu tantangan di IKM garam konsumsi beryodium, adalah perlunya
meningkatkan quality control terhadap produk yang dihasilkan, terutama dalam pengujian KIO3 (Kalium iodat),” ujarnya.
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556-2010 tentang Garam Konsumsi Beryodium, kadar minimal KIO3 yang dipersyaratkan adalah minimal 30 mg/kg atas
dasar bahan kering (adbk). Namun, menurut Aan, sebagian kompetensi IKM
pengolahan garam di dalam negeri belum mampu memenuhi SNI tersebut
sehingga sulit bersaing di pasar.
Oleh karena itu, Baristand Industri Surabaya menciptakan alat uji KIO3
dengan menggunakan titrator otomastis yang dirancang dengan mengacu
pada metode titrasi sesuai SNI 3556-2010. Alat uji ini dilengkapi dengan
sensor warna dan step counter.
Sensor warna tersebut akan membaca perubahan warna endpoint
proses titrasi dan memberikan perintah untuk menghentikan titrasi.
Informasi yang dihasilkan oleh sensor warna dan sensor jarak disampaikan
ke software yang telah dibangun di mikrokontroler untuk dihitung kadar KIO3 dalam sampel garam
“Berdasarkan uji yang telah dilakukan, titrator otomatis KIO3
yang dirancang dapat bekerja dengan baik, memberikan hasil uji
verifikasi metode yang memenuhi syarat keberterimaan akurasi, presisi
dan reproducibility. Alat titrator otomatis tersebut juga terbukti dapat menghasilkan nilai pengujian KIO3 yang stabil,” paparnya.
Kepala
BPPI menyampaikan, pasokan garam lokal untuk konsumsi tidak lepas dari
sumbangsih industri pengolahan skala kecil menengah. “Kami berharap
peningkatan produksi garam nasional dari baseline tahun 2019 sebesar 2,8 juta ton menjadi 3,5 juta ton pada tahun 2024,” ungkapnya.
Menurut
Doddy, industri pengolahan garam perlu memanfaatkan teknologi yang
tepat guna, efisien, dan modern agar bisa memacu produktivitas dan
kualitasnya. “Inovasi pengujian kadar garam yodium dalam garam konsumsi
merupakan suatu upaya untuk membantu industri kecil menengah (IKM) dalam
memantau kualitas produknya. Dengan kualitas produk yang terjaga,
tentunya daya saing produk IKM akan meningkat,” ujarnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id