Highlight

Pengedar Sabu Manfaatkan Situasi Pandemi, Langsung Terciduk

Saat wabah Corona sedang parah-parahnya menerjang Jawa Timur, peredaran narkoba juga semakin masif.
Tak mau kecolongan, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan prang terhadap peredaran narkotika.
Yang terbaru, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jatim meringkus seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial AK.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, komitmen pemberantasan peredaran narkoba tetap menjadi hal utama selain penanganan wabah Covid-19 saat ini.
Cornelis mengakui, pandemi Corona menjadi celah para bandar untuk melancarkan aksi. Oleh sebab itu, ia tak mau kecolongan, serta merasa perlu bertindak cepat, tegas dan terukur.
Res Narkoba Polda Jatim baru saja mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Penangkapan itu sendiri berdasarkan info yang diberikan oleh masyarakat.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka AK,” jelas Cornelis, Selasa (9/6/2020).
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 50,79 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan 11 plastik klip sabu seberat 78,84 gram.
Selain itu turut disita pula timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, satu buah dosbook handphone, serta satu unit handphone milik tersangka berikut simcard.
Kepada petugas, AK mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya.
Dari situ, Cornelis menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata yang bersangkutan (S) tidak berhasil ditemukan dan handphonenya tidak aktif.
Selanjutnya tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu pihaknya juga masih melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
sumber rri.co.id