Highlight

Pengurusan SIM yang Mati Diperpanjang Sampai Agustus

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memperpanjang masa pengurusan SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan pengurusan itu dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2020.
"Masa berlaku SIM yang habis 17 Maret - 29 Mei 2020 dapat diperpanjang 2 Juni-31 Agustus 2020," bunyi cuitan dari akun resmi media sosial Twitter, TMC Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2020).
Sebelumnya, AKP Lalu Hedwin Kasi SIM PMJ, saat dihubungi RRI, mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah mengajukan perpanjangan masa dispensasi SIM.
"Saat ini kami tengah mengajukan perpanjangan masa pengurusan untuk SIM yang didispensasi. Rencananya sampai Agustus," tandasnya.
Ia juga menyebut antrean pemohon perpanjangan SIM sudah lebih diatur jika dibandingkan dengan pekan lalu. Hal itu buntut dari sistem pemberian nomor urut bagi para pemohon. Kemudian, pemohon yang memiliki nomor urut besar, juga diimbau untuk pulang lebih dulu dan datang kembali siang hari.
Selain itu, sistem pembatasan kuota bagi pemohon SIM juga menyesuaikan dari kapasitas ruang tunggu. Sehingga, diharapkan tidak terjadi penumpukan orang dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
sumber rri.co.id