Highlight

Bersepeda Nantinya Bakal Aman Teratur di Jalanan

Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan menteri tentang keselamatan pesepeda di jalan.
Aturan ini untuk mengantisipasi semakin meningkatnya pengguna sepeda, sebagai dampak wabah Covid 19.
"Sudah dua pekan ini kami melakukan harmonisasi penyusunan rancangan aturan menteri ini bersama komunitas sepeda maupun produsen sepeda. Kami masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam webminar dengan Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia, Selasa ( 07/7/2020) malam.
Menurut Budi, setidaknya ada tiga aspek utama yang akan diatur dalam peraturan menteri terkait penggunaan sepeda, yaitu persyaratan teknis sepeda tatacara bersepeda, dan fasilitas pendukung bagi pesepeda.
"Tujuan dari semua ini untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pesepeda di jalan," kata Budi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam webminar dengan Komunitas Bike to Work Indonesia, Selasa ( 07/7/2020) malam
Peraturan menteri tentang penggunaan sepeda di jalan ini, diharapkan selesai akhir Juli ini, dan sudah dapat diterapkan pada Agustus 2020. Namun sebelumnya, Kemenhub, lanjut Budi, akan melakukan uji publik di beberapa kota di Indonesia.
Fenomena kembali maraknya penggunaan sepeda sebagai alat transportasi, tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di banyak negara lainnya.
Fenomena ini muncul sebagai dampak dari pandemi Covid 19 yang mengharuskan orang menjaga jarak fisik dan munculnya kekhawatiran tertular jika menggunakan transportasi umum.
Peneliti bidang Transportasi yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia Anastasia Yulianti mencontohkan pemesanan sepeda di kalangan masyarakat Inggris yang meningkat hingga 200 persen selama masa pandemi.
Sehingga pemerintah Inggris merasa perlu membuat aturan bersepeda.
"Di sejumlah negara, seperti Prancis, Belanda, Filipina, dan Selandia Baru, pemerintahnya bahkan memberikan insentif bagi warganya yang menggunakan sepeda,"  papar Anastasia.
Sementara di Indonesia, mengutip hasil perhitungan Institute for Transportation and Development Policy, sejak merebaknya wabah Covid 19, pengguna sepeda di DKI Jakarta saja meningkat 1.000 persen atau 10 kali lipat.
Sayangnya, angka kecelakaan lalu lintas dengan korban pesepeda pun ikut meningkat. Karenanya memang sudah saatnya Kemenhub membuat aturan khusus agar para pesepeda tetap tertib lalu lintas, sekaligus memberikan perlindungan keselamatan bagi para pesepeda.
sumber rri.co.id