Kartu Prakerja Viral, Kenapa Lagi?
Viral di media sosial Presiden Jokowi meminta para peserta program
Kartu Prakerja mengembalikan uang bantuan yang telah diterima.
"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan." tulis akun warganet.
Hingga saat ini, Senin (13/7/2020), unggahan tersebut disukai lebih dari 1.300 pengguna, diretweet hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.
Pesan itu mengutip hal dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang program Kartu Prakerja.
Seketika hal ini membuat heboh, terlebih narasi tersebut disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya".
Benarkah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 itu meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?
Terkait kewajiban pengembalian bantuan biaya Kartu Prakerja, memang ada diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut, akan tetapi kewajiban itu bukan untuk seluruh peserta Kartu Prakerja.
Pada Pasal 31 C ayat (1) dijelaskan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/ atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/ atau Insentif tersebut kepada negara.
Jadi hanya peserta Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, yang harus mengembalikan dana bantuan. Bahkan tidak hanya mengembalikan dana, mereka juga terancam dipidana. Hal itu diatur dalam lanjutannya yakni di Pasal 31 D.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 31 D Perpres Kartu Prakerja.
SUMBER rri.co.id
"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan." tulis akun warganet.
Hingga saat ini, Senin (13/7/2020), unggahan tersebut disukai lebih dari 1.300 pengguna, diretweet hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.
Pesan itu mengutip hal dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang program Kartu Prakerja.
Seketika hal ini membuat heboh, terlebih narasi tersebut disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya".
Benarkah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 itu meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?
Terkait kewajiban pengembalian bantuan biaya Kartu Prakerja, memang ada diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut, akan tetapi kewajiban itu bukan untuk seluruh peserta Kartu Prakerja.
Pada Pasal 31 C ayat (1) dijelaskan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/ atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/ atau Insentif tersebut kepada negara.
Jadi hanya peserta Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, yang harus mengembalikan dana bantuan. Bahkan tidak hanya mengembalikan dana, mereka juga terancam dipidana. Hal itu diatur dalam lanjutannya yakni di Pasal 31 D.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 31 D Perpres Kartu Prakerja.
SUMBER rri.co.id