Kawasan Ekonomi Khusus Bisa Langsung Terbitkan Izin Usaha
Sejak tahun 2018, pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) sebagai portal terintegrasi penerbitan izin berusaha di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, dengan lahirnya kebijakan ini, ada anggapan bahwa perizinan tertentu, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dikembalikan lagi kepada kementerian terkait.
Melalui
Instruksi Presiden No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha,
kewenangan perizinan berusaha didelegasikan kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM). Diperkuat dengan Peraturan BKPM No. 1/2020,
bahwa KEK merupakan salah satu yang memiliki hak akses untuk menggunakan
sistem OSS.
“Dengan
adanya pelimpahan wewenang ini, memperkuat bahwa perizinan dapat
dilakukan oleh langsung administrator KEK,” jelas Direktur Pemantauan
Kepatuhan Perizinan Berusaha Natalia Ratna Kentjana saat Diskusi
Kelompok Terarah Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK), yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa
waktu lalu.
Lebih
lanjut, dalam Peraturan BKPM tersebut dijelaskan KEK melalui
administrator dapat memproses perizinan berusaha yang disampaikan
melalui fitur webform atau sistem instansi yang telah
terintegrasi dengan OSS. Dengan diperbolehkannya KEK dalam memberikan
proses perizinan, maka KEK juga dapat secara langsung melakukan
notifikasi terhadap perizinan berusaha.
Notifikasi
tersebut meliputi validasi, verifikasi pembayaran, inspeksi,
persetujuan, dan penolakan perizinan berusaha. Selain itu, usulan
peringatan, pengenaan denda administratif, usulan penghentian sementara
kegiatan berusaha, hingga usulan pembekuan dan usulan pencabutan izin
usaha juga termasuk ke dalam notifikasi yang harus disampaikan.
Natalia yang juga merupakan Plt. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman
Modal BKPM ini mengatakan bahwa pada prinsipnya, OSS ini dibentuk
sebagai satu portal nasional dalam penerbitan izin berusaha, dimana
terdapat satu identitas untuk pengusaha atau perusahaannya dengan satu
format izin usaha. “OSS menerbitkan perizinan berdasarkan komitmen yang
harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yang pemenuhan komitmennya
diselesaikan di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait,”
ujarnya.
Melalui
OSS, validasi data juga lebih mudah lebih dilakukan karena sistem OSS
yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem pemerintah pusat,
seperti Ditjen AHU Kemenkumham, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga
Ditjen Pajak Kemenkeu. OSS yang pengelolaannya diserahkan kepada BKPM
sejak Januari 2019 juga bertujuan untuk mengatur standardisasi proses
bisnis, format izin, dan identitas pelaku usaha serta menginisiasi
pembentukan satgas untuk pengawalan proses penerbitan izin berusaha.
Sistem
OSS merupakan implementasi percepatan perizinan berusaha yang terdiri
dari enam konsep. Pertama, perubahan paradigma birokrasi, dari yang
tadinya dianggap sebagai penghambat, maka harus diubah dengan konsep
melayani. Kedua, pengawalan penyelesaian perizinan yang dilakukan di
semua level pemerintahan sehingga urusan perizinan menjadi lebih cepat.
Kemudian, penerapan sistem ceklis, dimana kegiatan berusaha di KEK dan
daerah khusus lainnya dapat dilakukan tanpa menunggu kelengkapan
perizinan dengan mematuhi asas komitmen tersebut.
Keempat, debirokratisasi melalui data sharing
terintegrasi antar-instansi terkait perizinan, sehingga menghilangkan
pengulangan pemenuhan persyaratan yang sama. Kelima, reformasi perizinan
peraturan berusaha sehingga menjadi lebih cepat, lebih murah karena
sistem daring, dan pasti. Terakhir, yang terus berlangsung hingga
sekarang adalah penerapan sistem terintegrasi secara elektronik dan
daring.
Natalia
melanjutkan, terkait dengan pengembangan KEK, saat ini sistem OSS telah
memfasilitasi relokasi 17 perusahaan industri dari Tiongkok ke KEK
Batang akibat gejolak ekonomi di Tiongkok karena pandemi Covid-19.
“Melalui OSS, kita membantu kemudahan perizinan untuk relokasi industri
dan tenaga kerja ahli serta juga kemudahan penambahan kegiatan usaha di
sektor kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19,” pungkasnya.
sumber menpan.go.id