Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia Melalui SPBE
Salah satu upaya mewujudkan birokrasi berkelas dunia adalah dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Demikian
disampaikan Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eddy T.
Syah Putra pada acara Bimbingan Teknis Manajemen Risiko SPBE Gelombang
II, Selasa (21/07). “Untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia,
penerapan SPBE merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi
pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya,
reformasi birokrasi kedepan akan berbasis SPBE sehingga menempatkan
posisi SPBE menjadi bagian perubahan yang sangat penting dalam program
reformasi birokrasi. Kondisi penerapan SPBE saat ini perlu diamati
terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan.
Hasil
pemantauan dan evaluasi SPBE menunjukkan tingkat kematangan SPBE yang
masih relatif rendah dimana penerapan SPBE masih bersifat silo. Selain
itu, terdapat kesenjangan yang cukup tinggi antara tingkat kematangan
SPBE instansi pusat dengan indeks dan pemerintah daerah. Hal ini menjadi
tantangan bersama bagi pemerintah Indonesia untuk mengatasi kondisi
tersebut melalui penyusunan kebijakan SPBE.
Lebih
lanjut, tujuan manajemen risiko SPBE dapat diraih dengan adanya peran
serta seluruh pihak. “Khususnya para pimpinan instansi pemerintah, agar
mampu mendorong penerapan manajemen risiko SPBE dan menciptakan budaya
sadar risiko bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah
masing-masing,” ungkap Eddy.
Kementerian
PANRB bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk
melakukan bimbingan teknis manajemen risiko SPBE. BSN telah menerapkan
Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/ICE 27001 tentang sistem manajemen
keamanan informasi. Diharapkan produk SNI tersebut dapat menjadi salah
satu alat penunjang penerapan SPBE di instansi pemerintah.
Dalam
kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Puji Winarni menambahkan pentingnya manajemen risiko. Pemahaman
pengelolaan risiko akan melahirkan sistem yang mudah
dipertanggungjawabkan.
“Oleh
karena itu, mengelola risiko menjadi penting untuk diperhatikan terkait
SPBE. Dengan memahami hal tersebut, kita dapat menyajikan sistem yang
andal, transparan, mudah diakses, serta akuntabel ke dalam organisasi
dan ke masyarakat pengguna layanan,” jelasnya.
BSN dalam
mengembangkan SPBE bersama kementerian, lembaga, dan swasta memiliki
peran menyiapkan infrastuktur yang dibutuhkan, antara lain lembaga
pengujian, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi, lembaga
verifikasi,serta lembaga kemeterologian.
Bimbingan
Teknis Manajemen Risiko SPBE merupakan langkah strategis dalam
membangun pondasi kebijakan Manajemen SPBE bagi instansi pemerintah,
baik di pusat maupun daerah. Sebelumnya, Kementerian PANRB bersama
Universitas Telkom telah melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB
No. 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE pada tanggal 6 Mei, 13
Mei, dan 20 Mei 2020.
Bimbingan
Teknis Manajemen Risiko SPBE ini merupakan tindak lanjut dari acara
sosialisasi tersebut. Materi pengenalan SNI ISO 27001, SNI ISO/IEC
27001, Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020, dan proses manajemen risiko
dipaparkan pada hari pertama.
sumber menpan.go.id