Kemendagri Himbau Pemerintah Daerah Segera Cairkan Sisa Dana Pilkada 2020
Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah penyelenggara
Pilkada Serentak 2020 segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada
Serentak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan 73 persen daerah penyelenggara Pilkada telah 100 persen menyalurkan dana tersebut kepada KPU dan Bawaslu, karena itu Kemendagri mendorong Kepala Daerah segera mencairkan sisa anggaran dalam waktu dekat.
“Kami akan menugaskan Irsus Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memeriksa dan memastikan pencairan ini segera tuntas terlaksana. Pilkada adalah program strategis nasional yang diatur dalam konstitusi, karenanya wajib dilaksanakan oleh kepala daerah,” ujarnya, Selasa (21/07).
Sebanyak 197 daerah dari 270 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 telah menyalurkan 100 persen dana hibah kepada KPU, namun terdapat enam daerah yang baru menyalurkan dana hibah kurang dari 40 persen yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Sementara itu 192 daerah telah menyalurkan 100 persen dana kepada Bawaslu dan lima daerah yang pencairan dananya kurang dari 40 persen yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Samosir.
Bahtiar menegaskan bahwa pencairan dana kepada KPU dan Bawaslu penting segera dituntaskan 100 persen agar tahapan pelaksanaan Pilkada tidak terhambat.
“Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana pilkada kepada penyelenggara. Untuk daerah lain kami dorong untuk segera cairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi,” imbuhnya.
SUMBER kemendagri.go.id
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan 73 persen daerah penyelenggara Pilkada telah 100 persen menyalurkan dana tersebut kepada KPU dan Bawaslu, karena itu Kemendagri mendorong Kepala Daerah segera mencairkan sisa anggaran dalam waktu dekat.
“Kami akan menugaskan Irsus Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memeriksa dan memastikan pencairan ini segera tuntas terlaksana. Pilkada adalah program strategis nasional yang diatur dalam konstitusi, karenanya wajib dilaksanakan oleh kepala daerah,” ujarnya, Selasa (21/07).
Sebanyak 197 daerah dari 270 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 telah menyalurkan 100 persen dana hibah kepada KPU, namun terdapat enam daerah yang baru menyalurkan dana hibah kurang dari 40 persen yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Sementara itu 192 daerah telah menyalurkan 100 persen dana kepada Bawaslu dan lima daerah yang pencairan dananya kurang dari 40 persen yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Samosir.
Bahtiar menegaskan bahwa pencairan dana kepada KPU dan Bawaslu penting segera dituntaskan 100 persen agar tahapan pelaksanaan Pilkada tidak terhambat.
“Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana pilkada kepada penyelenggara. Untuk daerah lain kami dorong untuk segera cairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi,” imbuhnya.
SUMBER kemendagri.go.id