Kementerian ATR/BPN Didorong Untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
Dalam melakukan pembinaan pelayanan publik nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik. Salah satu instansi yang terus didorong untuk memperbaiki pelayanan publiknya adalah Kantor Pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Berdasarkan
hasil evaluasi, pelayanan publik Kementerian ATR/BPN termasuk ke dalam
kategori Sangat Baik, namun masih ada beberapa aspek kinerja pelayanan
publik yang belum memuaskan sehingga diharapkan dapat terus diperbaiki
secara berkelanjutan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian
PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan di
Lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Masa Pandemi Covid-19 secara
virtual, Selasa (07/07).
Adapun
Indeks Pelayanan Publik (IPP) ini dinilai berdasarkan enam aspek yang
dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana
prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), mekanisme
konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Diah
melanjutkan, inovasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Sebelumnya, delapan inovasi Kementerian
ATR/BPN juga telah masuk ke dalam Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan
Publik (KIPP) pada tahun 2015, 2016, dan 2017, serta Top 25 KIPP 2015
dengan inovasi Layanan Tujuh Menit (Lantum) dari Kantor Pertanahan Kota
Surabaya II. “Kedepannya diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat lagi
menyemarakkan Top 99 KIPP dengan berbagai inovasinya,” lanjut Guru Besar
Universitas Sriwijaya ini.
Dalam
aspek mekanisme konsultasi dan pengaduan, Kementerian ATR/BPN telah
terhubung dengan sistem penanganan pengaduan pelayanan publik, yakni
aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dan aktif
dalam merespon pengaduan yang masuk. Dari 801 total laporan pada tahun
2020, hingga akhir semester I kemarin, sebanyak 462 pengaduan telah
diselesaikan dengan rata-rata tindak lanjut yang sesuai dengan substansi
isi laporan. Hal ini juga didukung dengan adanya SK pada tim pengelola
LAPOR! di Kementerian ATR/BPN yang fokus untuk menyelesaikan pengaduan
yang masuk.
Kementerian
ATR/BPN juga telah terhubung dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik
(SIPP) sebagai pelaksanaan digital melayani untuk memberikan
keterbukaan, kemudahan, serta kejelasan informasi pelayanan kepada
publik yang dilakukan secara elektronik dan non-elektronik. Tercatat,
bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengisi profil pada SIPP dengan total 44
unit kerja terdaftar. Namun, baru dua unit kerja yang mengisi SPP dan
35 total layanan yang terdata.
“Pemenuhan
keenam aspek tersebut secara paripurna terkategorikan menjadi pelayanan
prima, dimana seluruh aspek penyelenggaraan pelayanan publik telah
diterapkan sesuai dengan peraturan dan terus melakukan terobosan dalam
menunjang pelayanan publik,” terang Diah.
Lebih
lanjut dijelaskan Diah, kondisi pandemi Covid-19 ini bukan menjadi
halangan untuk memberikan pelayanan prima. Hal ini dikarenakan Menteri
PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 58/2020
tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, dimana
kebijakan ini memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tetap
berjalan dengan berbagi penyesuaian.
Berbagai
penyesuaian yang merupakan dampak dari Covid-19 ini memberikan
pembelajaran dalam kondisi pelayanan publik, seperti perubahan perilaku
dan budaya kerja, transformasi pelayanan tatap muka menjadi daring
sebagai bentuk reformasi pelayanan, serta penghematan anggaran belanja
pemerintah. Selanjutnya, pelaksanaan sinergitas dan kolaborasi dengan
berbagai pihak sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 serta
kebutuhan akan adanya inovasi berdasarkan kreativitas untuk mengatasi
dampak pandemi ini.
Penyesuaian
ini tentunya juga berdampak langsung pada kegiatan pelayanan publik,
tak terkecuali dalam lingkup Kementerian ATR/BPN. “Kita semua berharap
melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN
dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor
Pertanahan sehingga dapat memberikan pelayanan prima untuk masyarakat
meski di tengah kondisi pandemi Covid-19,” pungkas Diah.
sumber menpan.go.id