Mendagri Minta KPUD Kerjasama Dengan Kepala Daerah Manfaatkan Data Kependudukan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian minta KPUD untuk
kerjasama Kepala Daerah ambil data kependudukan secara manual guna
memperlancar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember Tahun
2020. Hal tersebut dikatakan Mendagri pada saat acara kunjungan kerja
di Swissbell Hotel Jayapura, Jumat (10/07/2020).
"Memang ada 1% data yang belum masuk database di kependudukan itu, sebagian besar dari Papua. Nah untuk itu kita minta gunakan data manual yang ada di daerah masing-masing oleh KPUD masing-masing bekerjasama dengan kepala daerah dan nanti akan kita awasi juga dari Provinsi maupun dari Kemendagri agar data-data tersebut yang dipakai dalam rangka untuk pencocokan dan penelitian, saya kira itu," terangnya.
Mendagri juga mengakui basis data Dukcapil Kemendagri menjadi basis data untuk verifikasi atau coklit pemutakhiran data oleh KPUD dan tiap-tiap jaringannya sampai ke TPS-TPS.
"99% data penduduk Indonesia sudah ada didatabase Dukcapil. Ini kita bagikan serahkan kepada KPU pusat, KPU sudah membagikan kepada KPUD Provinsi. KPUD sudah dibelah dibagikan kepada KPUD Kab/Kota. Setelah itu petugas TPS petugas KPU Kab/Kota melaksanakan pencocokan penelitian," imbuhnya.
Adapun terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada, Mendagri memberikan perhatian penuh untuk KPU Provinsi melakukan pendataan terkait kebutuhan protokol kesehatan yang sulit dipenuhi di daerah tersebut.
"N95 mungkin sulit, Rapid Test mungkin akan sulit. Silahkan hubungi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Pak Safrizal, saya sudah minta berhubungan dengan ketua KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi mana yang kurang cepat kita kirim. Paling lambat 3-4 hari, 2-3 hari asal ada pesawatnya kita kirim ke sini," tuturnya.
Tak kalah penting, Mendagri juga memberikan solusi terhadap possibilities, apabila nanti terjadi keluhan PSU pada saat pencoblosan 9 Desember nanti. Menurut Mendagri solusi terbaik saat ini ialah dengan menggunakan APBD 2021. Namun harus ada koordinasi terlebih dahulu kepada DRPD mengenai perubahan kebutuhan dana dari KPU dan Bawaslu.
"Kalau nanti merasa kurang kekuatan dasar hukum bila perlu nanti saya koordinasi dengan Menkeu untuk kami keluarkan dasar hukum Permenkeu dan dasar hukum Permendagri untuk menjadi paying hukum supaya bisa melakukan perubahan APBD itu, jadi bisa solusinya ada," jelasnya.
sumber kemendagri.go.id
"Memang ada 1% data yang belum masuk database di kependudukan itu, sebagian besar dari Papua. Nah untuk itu kita minta gunakan data manual yang ada di daerah masing-masing oleh KPUD masing-masing bekerjasama dengan kepala daerah dan nanti akan kita awasi juga dari Provinsi maupun dari Kemendagri agar data-data tersebut yang dipakai dalam rangka untuk pencocokan dan penelitian, saya kira itu," terangnya.
Mendagri juga mengakui basis data Dukcapil Kemendagri menjadi basis data untuk verifikasi atau coklit pemutakhiran data oleh KPUD dan tiap-tiap jaringannya sampai ke TPS-TPS.
"99% data penduduk Indonesia sudah ada didatabase Dukcapil. Ini kita bagikan serahkan kepada KPU pusat, KPU sudah membagikan kepada KPUD Provinsi. KPUD sudah dibelah dibagikan kepada KPUD Kab/Kota. Setelah itu petugas TPS petugas KPU Kab/Kota melaksanakan pencocokan penelitian," imbuhnya.
Adapun terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada, Mendagri memberikan perhatian penuh untuk KPU Provinsi melakukan pendataan terkait kebutuhan protokol kesehatan yang sulit dipenuhi di daerah tersebut.
"N95 mungkin sulit, Rapid Test mungkin akan sulit. Silahkan hubungi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Pak Safrizal, saya sudah minta berhubungan dengan ketua KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi mana yang kurang cepat kita kirim. Paling lambat 3-4 hari, 2-3 hari asal ada pesawatnya kita kirim ke sini," tuturnya.
Tak kalah penting, Mendagri juga memberikan solusi terhadap possibilities, apabila nanti terjadi keluhan PSU pada saat pencoblosan 9 Desember nanti. Menurut Mendagri solusi terbaik saat ini ialah dengan menggunakan APBD 2021. Namun harus ada koordinasi terlebih dahulu kepada DRPD mengenai perubahan kebutuhan dana dari KPU dan Bawaslu.
"Kalau nanti merasa kurang kekuatan dasar hukum bila perlu nanti saya koordinasi dengan Menkeu untuk kami keluarkan dasar hukum Permenkeu dan dasar hukum Permendagri untuk menjadi paying hukum supaya bisa melakukan perubahan APBD itu, jadi bisa solusinya ada," jelasnya.
sumber kemendagri.go.id