Highlight

PNS Tidak Bisa Bekerja Seenaknya

Dalam bekerja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa seenaknya sendiri. Sebab, ada aturan-aturan yang mengikat dan harus dipatuhi. Untuk itu, CPNS yang baru dilantik menjadi PNS mesti disiplin menjalankan aturan yang berlaku.
“Karena sudah menjadi PNS, otomatis akan terikat dengan berbagai aturan yang begitu detail, jadi tidak bisa seenaknya saja,” tegas Bupati Pati Haryanto usai melantik dan mengambil sumpah/ janji 534 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara virtual di Pendapa Kabupaten Pati dan 19 titik lainnya, Senin (6/7/2020).
Disampaikan, hari itu merupakan tonggak sejarah bagi para PNS yang baru dilantik, karena mereka telah melewati masa uji dari CPNS menjadi PNS.
“Ini bukan merupakan hal yang mudah sebab harus bersaing dengan puluhan ribu orang yang menginginkan menjadi PNS. Selain itu, anda semua juga telah melalui masa uji selama satu sampai 1,5 tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS,” katanya.
Terkait keberadaan PNS, bupati mengakui, jumlah PNS yang diangkat belum dapat untuk memenuhi kebutuhan PNS di Kabupaten Pati. Sebab sejak 2011 sampai sekarang, banyak di antara mereka yang telah memasuki masa pensiun. Namun rekrutmen, baru ada dua tahun terakhir.
“Yang lumayan tercukupi baru dari tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Tenaga pendidikan dari formasi umum dan tenaga kesehatan juga dari formasi umum dan K2,” terang bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Jumani menjelaskan, dari penerimaan CPNS 2018, sebanyak 456 orang berasal dari formasi umum, 50 orang formasi khusus dan lima orang dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Namun dari jumlah formasi umum tersebut, satu orang dinyatakan mengundurkan diri dan dua orang telah meninggal dunia.
“Sedangkan penerimaan CPNS tahun 2019 untuk formasi bidan ada sebanyak 26 orang. Sehingga pada hari ini yang mendapat SK ada sebanyak 534 orang,” jelasnya.