Highlight

Resmi, Biaya Rapid Tes Hanya Rp150 Ribu

Kementerian Kesehatan RI menetapkan biaya Rapid Tes Antibodi sebesar Rp150 ribu.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.
"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," kata Bambang dalam surat itu seperti dikutip RRI.co.id pada Rabu (8/7/2020).
Dijelaskannya bahwa surat ini merupakan bentuk nyata dari peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat yang tes secara mandiri tidak merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi," tekannya.
Perlu diketahui, Rapid Test Antibodi belakangan digunakan masyarakat untuk mencari tahu apakah mereka terpapar virus corona jenis baru atau Covid-19 atau tidak. Selama ini biayanya bisa mencapai Rp300 ribu ke atas.
sumber rri.co.id