Highlight

RRI Tak Permasalahkan Pengalihan Lahan Cimanggis

Radio Republik Indonesia (RRI) telah mengelola aset kompleks pemancarnya di Cimanggis, Jawa Barat sejak diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1984 dengan status hak pakai dan bukan sebagai pemilik. Kini, sebidang tanah seluas 142 hektar di Cimanggis itu diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk pembangunan Universitas Islam Internasional. 
Bagi RRI, pengalihan status pengelolaan tanah tersebut tidak menimbulkan masalah prinsip karena RRI memang sedang mengembangkan penggunaan teknologi penyiaran baru terestrial digital dengan kebutuhan tidak luas, hanya sekitar 4,7 hektar.
Selain itu, posisi RRI sebagai lembaga penyiaran publik dengan status asest sebagai kekayaan negara tidak dipisahkan. "Kami memahami ini proyek strategis nasional dan posisi RRI sebagai pengelola atas hak pakai pada kompleks pemancar radio di Cimanggis, maka RRI sesungguhnya bukan pemilik lahan tersebut. Pemiliknya adalah negara dan negara menyerahkan pengelolaannya kepada instansi yang memerlukan untuk itu," kata Direktur SDM dan Umum LPP RRI, Nurhanudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).
Sedangkan Direktur Utama RRI, M. Rohanudin mengatakan pengalihan hak atas tanah tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Komisi I DPR dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pada 29 Maret 2017 lalu. Salah satu poinnya adalah Komisi I sepakat mendukung pemanfaatan lahan LPP RRI di Cimanggis untuk pembangunann UIII.
Selain itu, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengawas LPP RRI dalam Nota Dinas Nomor 031/Dewas.RRI/8/2016 tanggal 3 Agustus 2016, pada prinsipnya dewan Pengawas dapat memahami permohonan alih status Barang Milik Negara tanah di komplek Pemancar RRI Cimanggis untuk rencana pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia, karena pada dasarnya tanah RRI di Cimanggis merupakan Barang Milik Negara yang dapat dialihfungsikan sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
sumber rri.co.id