Tarif Listrik Tak Naik Hingga Akhir Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun ini.
"Pemerintah sampai saat ini tidak mengambil keputusan untuk menaikan tarif listrik hingga akhir tahun ini," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Graha BNPB Jakarta, Rabu (1/7/2020).
"Sehingga kemudian kalaupun ada kenaikan tagihan listrik bulanan, itu semata-mata hanya karena ada kenaikan pemakaian," tambahnya.
Rida mengatakan, jika terjadi lonjakan tagihan listrik secara tidak wajar maka masyarakat dapat mengadu kepada pemerintah melalui aplikasi 'PEDULI' yang dapat diakses melalui telepon pintar (smartphone).
"Sampai Mei 2020, pengaduan dari masyarakat tercatat di kami lebih dari 300 ribu aduan, dan lebih dari setengahnya sudah kami tindaklanjuti karena mereka berhak menerima subsidi," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
Adapun, kriteria penerima diskon yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen, dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50 persen.
sumber rri.co.id
"Pemerintah sampai saat ini tidak mengambil keputusan untuk menaikan tarif listrik hingga akhir tahun ini," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Graha BNPB Jakarta, Rabu (1/7/2020).
"Sehingga kemudian kalaupun ada kenaikan tagihan listrik bulanan, itu semata-mata hanya karena ada kenaikan pemakaian," tambahnya.
Rida mengatakan, jika terjadi lonjakan tagihan listrik secara tidak wajar maka masyarakat dapat mengadu kepada pemerintah melalui aplikasi 'PEDULI' yang dapat diakses melalui telepon pintar (smartphone).
"Sampai Mei 2020, pengaduan dari masyarakat tercatat di kami lebih dari 300 ribu aduan, dan lebih dari setengahnya sudah kami tindaklanjuti karena mereka berhak menerima subsidi," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
Adapun, kriteria penerima diskon yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen, dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50 persen.
sumber rri.co.id