Anji dan Hadi Terancam 10 Tahun Penjara
"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid, kepada awak media, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.
"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.
Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjaran lima tahun. Sebab, kata Muannas, Anji telah memberikan ruang kepada Hadi untuk menyebarkan berita bohong tersebut.
"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ujar Muannas Alaidid.
Menurut Muanas, mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," tandasnya.