BKPP KAB.DEMAK MENGHADIRI ACARA KAMPANYE VIRTUAL GERAKAN NASIONAL NETRALITAS ASN
Demak, tanggal 26 Agustus 2020 hari Rabu Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Belimbing BKPP Kabupaten Demak menghadiri acara Kampanye Virtual Gerakan Netralitas ASN. Acara Video Conference dipimpin oleh Kepala Bidang DMD Bapak SUHIMAT, S.Sos dan Kepala Bidang KPP Ibu SRI MIYARTI, SH, MM.
Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dipimpin Oleh Sekretaris KASN Bapak AGUS PRAMUSINTO dan dihadiri oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta dari Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pronowo.
ASN harus netral namun itu sulit untuk dilakukan, sebab ada dua sisi yang berbeda dari diri ASN tersebut, Ujar Ganjar Pranowo saat menyampaikan materinya secara virtual di chanel you tube KASN .
Lebih lanjut Ganjar mencontohkan kejadian yang pernah dialaminya saat
dirinya mendaftar sebagai peserta pilkada didampingi sang istri. Namun
dikarenakan sang istri seorang ASN maka istrinya pun kena semprit dari
bawaslu.
” Satu sisi saya ingin didampingi istri namun satu sisi
istri saya juga PNS, disini saya juga menyuruh istri untuk datang
memenuhi panggilan bawaslu dan saya tidak intervensi siapapun terkait
pelanggaran pilkada tersebut” Jelas Ganjar.
Total ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas pilkada tahun 2018 dan pemilu tahun 2019 sebanyak 991. Dari jumlah tersebut sebanyak 99,5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah. Ungkap gubernur Ganjar Pranowo dalam paparan materinya di acara kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN melalui channel you tube KASN, Rabu ( 26/8/20).
Acara yang dikemas dengan tema ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) menghadirkan narasumber Gubernur Ganjar Pranowo, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pattelolo, direktur Politik dan LN Kemendagri.
Mengingat banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN pada pilkada dan
pemilu sebelumnya, Gubernur Jawa tengah telah mengeluarkan Surat Edaran
nomor 800/1894 tentang netralitas bagi ASN dalam pemilukada serentak
tahun 2020. Poin dalam surat edaran menyebutkan, ASN harus bebas dari
aktivitas politik dan menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah
masa kampanye. Kemudian melakukan pengawasan terhadap bawahan serta
melaporkan dan mengkoordinasikan kepada bawaslu serta memproses
penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila ada PNS yang melakukan
pelanggaran.