Highlight

Instansi di Babel Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

 Tim Relawan Penegakan Disiplin (Gakpin) dan Pemantau Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta, seluruh instansi yang ada di Babel untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ketua Tim Relawan Gakpin dan Pantau Covid-19 Simpul Babel Ujang Supriyanto mengatakan, kepatuhan protokol kesehatan di setiap instansi penting dilakukan guna menghindari terjadinya klaster perkantoran. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Sungailiat.

"Jangan abaikan protokol kesehatan, semuanya harus berperan dalam melawan Covid-19. Ini tugas kita bersama. Yang paling penting atasan atau pimpinan harus menjadi contoh bagi bawahan dalam menerapkan aturan tersebut," kata Ujang, senin (31/8/2020).

Selanjutnya tugas penanganan Covid-19 juga termaktub dalam UU Kesehatan No 4 Tahun 1984 pasal 14, yaitu jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona, ayat 1 Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

Sedangkan pada Pasal 2 berbunyi : Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). dan pasal 3 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Patut diperhatikan menurut ujang  bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984.

"Artinya jika ada pihak-pihak yang menolak dikarantina atau mematuhi imbauan pembatasan sosial, maka dapat diduga menghalangi upaya penanggulangan penyebaran virus corona," tegasnya.