Highlight

Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Selasa (4/8/2020). 

Dalam Inpres nomor 6 tahun 2020  tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Bahkan, sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum pun diatur. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," demikian bunyi poin pertama Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang dikutip RRI dari laman jdih.setneg.go.id, Kamis (6/8/2020).

Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b. Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Kemudian, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi.  

Lalu ada toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.  

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," kutipan lainnya dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 juga memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Panglima TNI, dan Kapolri dalam partisipasi penegakan disiplin kesehatan.

sumber rri.co.id