Tiga ASN Diduga Langgar Netralitas Pilkada Pangandaran
Pasca tahapan pendaftaran untuk Pilkada serentak tahun 2020 di Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, kembali menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di wilayahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ketidaknetralan ASN akibat, memposting foto dengan simbol-simbol yang diduga merupakan milik salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
"Saat ini kami tengah mendalami indikasi ketidaknetralan ASN yang dilakukan oleh tiga orang dengan status satu Kepala Dinas dan dua lainnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Pangandaran. Kami menduga ketiga ASN tersebut, memberikan dukungan kepada salah satu Bapaslon dalam bentuk foto yang diposting di media sosial mereka," ungkapnya, Rabu (16/09/2020).
Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pihak kepala dinas.
"Kami kemarin sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi, dan kami akan terus mendalami kasus tersebut, sebelum nantinya surat rekomendasi akan kami berikan kepada KASN," jelasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengungkapkan, kasus ASN tidak netral saat ini sudah banyak ditemukan.
"Kami menerima dari beberapa daerah seperti, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Sukabumi," paparnya.
"Melihat tingginya angka pelanggaran netralitas ASN ini, kami pun mengimbau kepada ASN untuk memahami akan statusnya yang melekat, jangan sampai akibat tidak tahu, ASN justru terlibat politik praktis yang berakibat buruk bagi dirinya sendiri. Dan kami pun mengimbau kepada Bawaslu di delapan Kota/Kabupaten, untuk terus meningkatkan pengawasan, guna menciptakan Pilkada yang Jujur, Adil, Aman, dan Bersih di setiap wilayah," pungkasnya.