Highlight

Apa Itu Emergency Use Authorization Vaksin Covid-19?

 Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman, Amin Soebandrio menjelaskan, perihal Emergency Use Authorization (EUA) yang belakangan ini muncul dalam pembahasan perizinan vaksin Covid-19.

Menurut Amin, EUA merupakan suatu perizinan yang bersifat sementara.

"EUA bukan untuk permanen. Namanya juga emergency. Jadi ini untuk emergency use (penggunaan yang mendesak) saja," ujar Amin kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Amin menjelaskan, EUA bukanlah surat izin edar. Izin edar akan dikeluarkan apabila obat atau vaksin tersebut, menjalani uji klinis tahap satu, dua dan tiga.

"Jadi kalau untuk jangka panjang itu perlu zin edar. Itu kalau sudah selesai semua (uji klinis). Kalau sudah keluar izin edar tidak ada masalah lagi," tutur Amin.

Selain tidak permanen, EUA biasanya hanya digunakan untuk pemakaian obat atau vaksin bagi kalangan tertentu saja, seperti diberikan kepada militer, tenaga kesehatan, atau kelompok tertentu lain.

Amin melanjutkan, dalam konteks Indonesia, pihak yang berwenang memberikan EUA adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada situasi yang mencesak, BPOM berwenang mengeluarkan UEA karena keperluan vaksinasi yang mendesak.

"Sehingga BPOM bisa mengeluarkan izin sementara. Walau uji klinis fase tiga belum selesai," ungkap Amin.

Adapun, dasar untuk mengeluarkan EUA bagi vaksin antara lain, sudah selesai uji klinis tahap satu dan dua. 

Lalu, sejumlah bukti yang mendukung efektivitas dan keamanan vaksin tersebut.

"Walaupun belum terlalu lengkap, tetapi ada data yang menunjukkan yang mau dipakai itu cukup aman dan efektif," sebutnya.

"Tentu untuk mengeluarkan EUA, BPOM tak semena-mena. Harus tetap mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya baik soal manfaat ataupun risikonya," tambahnya.