Highlight

Forkopimda Demak Monitoring Jalanya Vaksinasi

 DEMAK - Pemerintah kabupaten Demak kembali melaksanakan program vaksinasi massal untuk segala umur. Vaksinasi rencana dilaksanakan selama 40 hari mulai Senin ( 12/7/21) hingga akhir Agustus. Adapun sasaran penerima vaksinasi mulai usia 12 tahun, pra lansia dan lansia.  
Untuk menghindari terjadinya kerumunan antrian vaksin dialokasikan 7 tempat meliputi Pendopo Kabupaten, Aula Kec Karanganyar, MTs N 3 Karangtengah, RSU Sultan Fatah Karangawen, Aula Kecamatan Dempet, SMPN 2 Mijen, SMPN 1 Mranggen, dengan target penerima 12.500 orang perharinya. 
Kepala Seksi surveilans Subandi dari dinas kesehatan Demak mengatakan,  Sasaran vaksinasi segala umur dari umur 12 tahun keatas hingga lansia. 
"Untuk Desa akan dikoordinir aparat desa setempat sesuai tempat yang telah ditentukan. Sedangkan untuk mempercepat proses pendaftaran untuk mendapatkan vaksinasi covid 19 bisa melalui aplikasi pedulilindungi.id," Jelas Subandi
"Adapun syaratnya dapat disiapkan KTP/KK saat mendaftar di aplikasi pedulilindungi.id  dan Pastikan Anda sudah terdaftar sebelum datang ke tempat pelayanan vaksinasi" Tambahnya. 
Bupati Demak Eisti'anah didampingi Wabup Ali makhsun bersama unsur Forkopimda memantau langsung jalanya vaksinasi dipendopo. Bupati berharap agar pelaksanaan vaksin dapat berjalan lancar dan para penerima vaksin dapat mematuhi protokol kesehatan. 
"Untuk pelaksanaan vaksin hari ini dan seterusnya semoga dapat berjalan lancar dan memenuhi target, agar tidak banyak kumpulan antrian pelayanan vaksin dipendopo  dapat menempati beberapa area yang ada disekitar pendopo," Kata bupati. 
"Untuk penerima vaksin wajib mematuhi protokol kesehatan dan harus sabar menunggu antrian, jangan khawatir tidak dilayani seluruhnya pasti terlayani" Tambah bupati disela sela monitoring vaksinasi.
Adapun pelayanan  vaksinasi dipendopo meliputi 2 wilayah kecamatan yakni kecamatan Demak dan kecamatan Bonang yang meliputi 40 desa. Dengan mengerahkan petugas nakes dari PKM Demak l, ll, lll dan PKM Bonang l dan Bonang ll.