Highlight

PP No. 94 Tahun 2021 Amandemen Beberapa Ketentuan Perihal Disiplin PNS

 Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai ketentuan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, beberapa ketentuan mengenai disiplin PNS yang sebelumnya diatur melalui PP No. 53 tahun 2010 dilakukan penyempurnaan. Dengan terbitnya PP No. 94 tahun 2021 ini maka terdapat sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplinnya.

Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP No. 53 tahun 2010 menjadi PP No. 94 tahun 2021 di antaranya adalah adanya perubahan pengertian mengenai Masuk Kerja. Masuk kerja dalam PP No. 94 tahun 2021 didefinisikan sebagan keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Selain itu, juga terdapat penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Secara definisi, "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. 

Dalam PP No. 94 tahun 2021 juga tidak lagi mengatur ketentuan disiplin PNS yang diakitkan dengan ranah pidana. Sehingga, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka akan digunakan pendekatan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang mengatur pidana.

Salah satu hal yang menonjol dalam perubahan aturan disiplin PP N0. 94 tahun 2021 adalah terkait jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Pada dua jenis hukuman disiplin ini dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jenis hukuman disiplin sedang
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan;
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

2. Jenis hukuman disiplin berat
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pada PP No. 94 tahun 2021 juga diberikan peneguhan mengenai implementasi dari penegakan disiplin PNS melalui penjatuhan hukuman disiplin (HD). Bagi Atasan Langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

Sementara dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP No. 53 tahun 2010 hanya dijatuhi HD yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.