Pedagang Perlu Mengetahui Ciri Rokok Non Cukai atau Rokok Ilegal
DEMAK - Sehubungan masih di temukannya rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di kabupaten Demak, pemerintah Kabupaten Demak masih terus berupaya melakukan pemberantasan melalui operasi non yustisial dengan petugas gabungan serta sosialisasi melalui beragam media.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Dempet yang ditemukan 5
slop atau 50 pack rokok tanpa cukai di pedagang eceran. Kasi
Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe
mengatakan,
"Mungkin karena pandemi yang mengakibatkan ekonomi serba sulit sehingga
dia keberatan apabila rokoknya diambil. Tapi kita tetap humanis dan
tegas untuk mengamankan rokok itu. Selanjutnya rokok yang kami amankan
akan di kirim ke pihak bea cukai untuk pemusnahan. Jelasnya.
Kamis,(21/10/21).
"Terkait pedagang yang menjual rokok ilegal kita tidak menyalahkan dia karena dia dengan ketidak tahuannya itu dia membeli rokok ilegal non cukai. Maka dari itu pemahaman itu perlu diberikan kepada pedagang-pedagang yang menjual rokok, " Tambahnya.