Highlight

PENYERAHAN SK KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE KE-II

 Demak, 27 Oktober 2021 hari Rabu pukul 13.00 WIB Bertempat di ruang Pengaduan BKPP Kabupaten Demak. Dilaksanakan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 01 Oktober 2021 sejumlah 19 (sembilan belas) orang. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat di Buka oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd didampingi Kepala KPP BKPP Kabupaten Demak ibu Sri Miyarti, SH, MM.  

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Acara penyerahan SK berlangsung singkat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

A.        Sistem Kenaikan Pangkat :
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan, di samping system kenaikan pangkat tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
B.        Kenaikan Pangkat Reguler :
Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan, mengandung pengertian bahwa kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan pangkat tertingginya ditentukan berdasarkan pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
  1. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
  2. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat :
  1. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
  2. Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  3. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
  4. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
  5. Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
  6. Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV;
  7. Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara;
  8. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S.3).
C.        Kenaikan Pangkat Pilihan :
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
  • menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  • menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  • menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  • diangkat menjadi pejabat negara;
  • memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
  • melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
  • dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
2.  Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi apabila:
  • telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
  • daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  • lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
  • tidak akan melampaui pangkat atasannya,
  • belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
  • telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  • sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
  • dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif;
  • bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
3.     Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu :
        Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
  • sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir ;
  • telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 
4.   Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Batas jenjang Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
  • Batas jenjang pangkat Pegawai Nageri Sipil yang menduduki jabatan struktural :
  • Batas jenjang pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan jabatan fungsional tertentu.
5.    Kenaikan pangkat Pegawai Negesi Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya:
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
 
6.     Kenaikan pangkat Pegawai Negesi Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat nagi negara :

                     Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara                             dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat,                                 kenaikan pangkat tersebut diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun                             dalam pangkat terakhir, dan penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir                         rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang                             bernilai kurang. Kenaikan pangkat ini diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan                         ujian dinas.

Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap negara diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981, dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982. (BKPP KORPRI)