Highlight

Terapkan ETLE, Polres Himbau Masyarakat Agar Taat Peraturan

 

DEMAK – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di wilayah Kabupaten Demak. Tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan. Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

AKP Fandy Setiawan Kasatlantas Polres Demak melalui Ipda Djoko Prayitno KBO Lantas Polres Demak mengatakan, apabila pengendara terkena tilang dengan system ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas.

“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi. Jadi kalau ketilang ETLE segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas. Karena jangka waktu hanya 8 hari dari tanggal surat yang telah diberikan. Selanjutnya apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran,” tegasnya saat dihubungi tim pemberitaan Dinkominfo melalui pesan, Sabtu, (23/10/21).

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kab Demak agar selalu tertib dan mentaati peraturan. “Dihimbau untuk seluruh pengendara baik R2 maupun R4 atau lebih, saat berkendara wajib patuh dan tertib berlalulintas” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).
“Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE dan Kopek.” tutupnya.