Highlight

PENERIMAAN MATERI DIKLAT LATSAR CPNS TAHUN 2022

Demak, 13 Juli 2022 hari Rabu pukul 08.30 WIB Bertempat di Ruang Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Penerimaan materi Diklat Latsar CPNS Tahun 2022. Pengajar dari Inspektorat Kabupaten Demak Bapak Drs.SUYANTO, M.Pd Selaku Inspektorat Pembantu II didampingi Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM dengan judul Pengawasan Internal Pemerintah. 

APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap  penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi. Institusi APIP antara lain seperti Inspektorat, Inspektorat Jenderal.Tugas APIP lebih dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya kegiatan audit dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. BPKP juga sudah menerbitkan peraturan Kepala BPKP tentang probity Audit. Peran APIP harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada pimpinan, jangan sampai pimpinan terjerumus ke tindakan yang melanggar hukum.

Dalam pelaksanaan pengadaan, pengenaan hukuman terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan pejabat pengadaan tidak melulu dengan sanksi pidana. Pengenaan sanksi denda dapat diberikan  pada kasus penyelewengan yang bersifat administratif.

Selain itu, pengusutan dan pelaksanaan audit akan dilakukan terlebih dahulu oleh APIP dan baru akan diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Presiden telah mencanangkan bahwa Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah harus meningkat ke level 3, artinya APIP mampu memberikan peringatan dini, konsultatif, dan bisa ikut serta dalam memberantas korupsi. “Auditor harus selangkah lebih maju, bahkan bisa  lima langkah lebih  tahu /paham dari yang diawasi. Peningkatan kapabilitas APIP akan mampu mengefektifkan peran APIP dan memberikan keyakinan yang memadai atas tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dalam memberikan peringatan dini, dan peningkatan tata kelola”.