Highlight

PENYERAHAN SK MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL AN. LISMAWATI, S.Pd, Gr.

 Demak, 11 Juli 2022 hari Senin Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Sekretaris BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyerahan SK Mutasi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. SK Penempatan dan Pemindahan diserahkan secara Langsung oleh Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si ke PNS a.n.Ibu Lismawati, S.Pd, Gr. Pemindahan dan Penempatan Ibu Lismawati, S.Pd,Gr ke Unit kerja baru SMPN 2 Wonosalam DINDIKBUD Kabupaten Demak.

Apa itu mutasi PNS? Perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan proses mutasi kepegawaian. Proses mutasi bisa terjadi melalui dua cara, yaitu mutasi yang dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri dan proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi. Dalam menjalankan masa kerja, PNS bisa saja mengalami pemindahan tugas atau mutasi. Terlebih, pemerintah memberlakukan kebijakan mutasi PNS pada pegawai yang umumnya berupa pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian. Perpindahan dalam mutasi bisa saja meliputi perpindahan dalam institusi baik pada lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.