Highlight

PENGUMUMAN UJI PUBLIK PENDATAAN NON ASN MELALUI APLIKASI BKN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022


    Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, diperoleh hasil sebagai berikut :

1. Tenaga Non ASN yang telah membuat akun pada aplikasi Badan Kepegawaian Negara (https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/) dengan hasil pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan rekapitulasi sebagai berikut :

- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) : 254   orang

- Tenaga Non ASN                              : 2.962 orang

  Total                                                  : 2.946 orang

2.  Bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria namun belum diusulkan dalam pendataan, dan/atau telah diusulkan pendataan namun belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, dan melengkapi data beserta riwayat masa kerja;

3. Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pendataan, diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atau aduan atas hasil pendataan.

4. Usul pendataan dan/atau koreksi/aduan/sanggahan/keberatan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, disampaikan melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi terhitung mulai tanggal 7 s.d. 11 Oktober 2022.

5. Proses pendataan tenaga Non ASN tidak dipungut biaya, apabila ada pihak-pihak yang memungut biaya atas layanan ini mohon dapat dilaporkan pada kanal Whistle Blowing System (WBS) Kabupaten Demak yang dapat diakses pada link http://wbs.inspektorat.demakkab.go.id/.

6. Pendataan tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

7.Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada koreksi/aduan/sanggahan/keberatan maka hasil Pendataan dianggap final dan dapat diterima oleh semua pihak.


Untuk informasi lebih detail dapat dilihat pada link berikut dibawah ini :