Highlight

PENYERAHAN SK KENAIKAN PANGKAT PNS GOLONGAN IV/D AN.dr.GUNAWAN KUSWONDO, Sp.OG

 Demak, 28 Desember 2022 hari Rabu Pukul 11.00 WIB Bertempat di Ruang Kepala BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/d (Pembina Utama Madya) an. dr. GUNAWAN KUSWONDO, Sp.OG. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat diserahkan secara langsung oleh Plt.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si. Penyerahan SK didampingi Sub Koordinator Kepangkatan Bidang KPP Bapak MASRON, S.Sos. 

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:

  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:

  1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
  2. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

kenaikan pangkat ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:

  1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu adalah kenaikan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu atas kinerjanya berdasarkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk jenis jabatan fungsional tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(BKPP korpri)