STUDI TIRU BKPSDM KABUPATEN PURWOREJO KE BKPP KABUPATEN DEMAK
Demak, 28 Desember 2022 hari Rabu Pukul 10.00 WIB Bertempat di Ruang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Studi Tiru Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purworejo ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Studi Tiru ini dalam rangka untuk peningkatan pencapaian Indeks Profesionalitas ASN. Kegiatan dimaksud di pimpin oleh Plt.Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang PJS dan Kepala Bidang KPP beserta Sub Koordinasi Sistem Informasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ibu Wiyandarti, S.IP, MM dan Pelaksana sebanyak 8 (delapan) orang dari BKPSDM Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Didalam pasal 7 ayat (3) disebutkan Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, Pasal 8 ayat (3) Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan
b. Diklat Fungsional
c. Diklat Teknis
d. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/Sejenisnya
Pasal 9 Ayat (3) Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan
b. Perilaku Kerja Pegawai (PKP)
Pasal 10 Ayat (3) Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup :
a. Hukuman Disiplin Ringan
b. Hukuman Disiplin Sedang
c. Hukuman Disiplin Berat
Masing-masing Indikator ada Instrumen bobot Pengukurannya.
Pasal 12 ayat (1) Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut:
a. 91-100 Sangat tinggi
b. 81-90 Tinggi
c. 71-80 Sedang
d. 61-70 Rendah
e. 60 kebawah Sangat Rendah
Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sangat baik.
(BKPP Korpri)