Highlight

PENYERAHAN SK PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN GURU AN.RIZKA KAWINDRA, S.Pd

 Demak, 30 Desember 2022 hari Jum'at pukul 14.00 WIB Bertempat di Ruang Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Penyerahan SK Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil AN. RIZKA KAWINDRA, S.Pd Ke SMP Negeri 4 DINDIKBUD Kabupaten Demak. Penyerahan SK Pemindahan dan Penempatan tersebut di serahkan secara langsung Oleh Plt.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si didampingi Sub Koordinator Mutasi Ibu ISNA KURNIA ANDINTIAS, S.STP. 

Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.Dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan bila hendak mengurusi mutasi. Yaitu sebagai berikut:  

  1. Mutasi PNS mensyaratkan Pertimbangan BKN, pertimbangan ini memuat persetujuan BKN setelah berkas mutasi terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN. Bila lengkap dan cocok, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis.
  2. Mutasi PNS membutuhkan waktu;
  3. PNS yang hendak mutasi atas permintaan sendiri harus siap melepas jabatan;
  4. Untuk PNS yang hendak mutasi namun memiliki Ikatan Dinas atau sedang tugas belajar, harus siap dengan konsekuensi tuntutan ganti rugi;
  5. Beberapa instansi memiliki ujian mutasi PNS sebelum menerima PNS masuk ke instansinya.

 (BKPP korpri)