Highlight

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DAN SASARAN KINERJA PEGAWAI TAHUN 2023 DILINGKUNGAN BKPP KABUPATEN DEMAK

 Demak, 24 Januari 2023 hari Selasa Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris, Kepala Bidang KPP dan Kepala Bidang DMD BKPP Kabupaten Demak. Peserta yang menghadiri Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS di lingkungan BKPP Kabupaten Demak.

Berdasarkan  Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan transformasi baru di lingkungan ASN,"Poin penting dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 ialah transformasi perubahan struktur organisasi. Jika sebelumnya organisasi di ASN adalah organisasi tradisional dengan sistem top down organization, maka dalam Permen PANRB ini bertransformasi menjadi organisasi yang agile dan diharapkan mekanisme kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN. Mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat."

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan pada Tahun 2023 kinerja pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, baik PNS ataupun pegawai non PNS dapat bersinergi menjadi satu untuk menjadi lebih baik di dalam melayani di bidang Kepegawaian.

"Dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, yang dimana nantinya dialog kinerja ini akan memberikan feedback (umpan balik) terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan sehingga evaluasi kinerja pegawai dilihat dalam siklus pendek dan siklus penuh, dan memberikan pengakuan atau penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai," 

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya. Penyusunan SKP Tahun 2022 mengikuti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

(BKPP korpri)