PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA (PK) DAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) KEPALA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2023
Demak, 19 Januari 2023 hari kamis Pukul 09.00 WIB Bertempat di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Demak dr. EISTI'ANAH, SE didampingi Wakil Bupati Demak, Plt.Asisten III dan Plt. Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Demak. Serta peserta yang hadir Kepala OPD dan atau yang mewakili Se Kabupaten Demak. Penandatanganan Perjanjian Kerja ini adalah wujud komitmen antara pimpinan OPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan dokumen Anggaran (DPA) perangkat daerah tahun 2023 oleh Bupati Demak Eisti'anah kepada perwakilan Perangkat Daerah yakni Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Demak Ibu Endah Cahyarini.
Bupati Demak Eisti'anah dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, kegiatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023, yang telah dijabarkan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022.
"Penyerahan DPA hari ini, jangan hanya dimaknai seremonial semata namun harus menjadi komitmen, pedoman dan langkah awal pelaksanaan masing-masing perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan di tahun 2023 ini," Kata Eisti'anah.
dr. Eisti'anah, SE berpesan tiap kepala perangkat daerah, untuk langsung tancap gas melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan dengan baik, lancar dan tepat waktu.
Beliau meminta Saudara-saudara Kepala Perangkat Daerah langsung tancap gas melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan dengan baik, lancar dan tepat waktu. Jangan menumpuk pekerjaan di akhir tahun.
"Jangan menunda pekerjaan. Identifikasi semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya pelaksanaan kegiatan agar segera dapat dicarikan solusinya," pesan Bupati.
Selanjutnya agar dalam pelaksanaan anggaran tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, efisien dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
(BKPP Korpri)