Highlight

PENYERAHAN SK MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 07 Juli 2023 hari Jum'at Pukul 13.00 WIB Bertempat diRuang Kepala BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyerahan Surat Keputusan Mutasi Tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sub Koordinator Mutasi Ibu Isna Kurnia Andintias, S.STP. Penyerahan SK Mutasi tersebut berjumlah 3 Orang yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Demak.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2023 Menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Demak. diantaranya :

1. RIYUNIAWAN SUBEKTI, S.ST ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Demak

2. RUSKIN RISTIANA, S.ST, M.Si ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Demak

3. dr. ASTRI ANINDA NIAGAWATI ke Puskesmas Karangtengah Kabupaten Demak

Mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(BKPP-korpri)