Highlight

PENYERAHAN SURAT PERJANJIAN KERJA PPPK FORMASI TAHUN 2022 DAN PEMBUATAN BUKU REKENING GAJI PPPK

Demak, 5 Juli 2023 hari Rabu Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Perjanjian Kerja PPPK Guru Formasi Tahun 2022 dan Pembuatan Buku rekening Gaji PPPK. Kegiatan tersebut di Pimpin dan di buka oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Dan diikuti oleh Peserta PPPK Tenaga Fungsional Guru sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) orang yang tebagi atas tiga sesi waktu. 

Sesi 1 dimulai dari jam 08.00-10.00

Sesi 2 dimulai dari jam 10.00-12.00

Sesi 3 dimulai dari jam 13.00-15.00

Disela acara tersebut dijelaskan tentang Kebijakan orientasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

P3K melaksanakan tugas pemerintahan sehingga perlu dibekali dgn pengenalan tugas dan fungsi sebagai ASN dan juga nilai dan etika yang berlaku pada instansi pemerintah.

Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK.

Orientasi PPPK tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi (24 JP maksimal/per tahun bagi PPPK).

Bangkom diberlakukan ketika P3K sudah melaksanakan tugas jabatan dan dibutuhkan upgrading kompetensi/penyesuaian kompetensi dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK  yang sesuai dengan kebutuhan instansi/perubahan lingkungan stratejiknya. 

Orientasi dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah diangkat sebagai PPPK pertama kali.

Orientasi PPPK dilaksanakan paling lambat 1 bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. Struktur materi orientasi dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) JP yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC).

(BKPP-Korpri)