PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2023
Berdasarkan
:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
2. Keputusan Menteri PAN RB Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023;
3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Demak membuka penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2023 sebanyak 480 (Empat ratus delapan puluh), terdiri dari:
No |
Kelompok Jabatan Fungsional |
Alokasi Formasi |
1 |
Tenaga Guru |
175 |
2 |
Tenaga Kesehatan |
120 |
3 |
Tenaga Teknis |
185 |
Jumlah Total |
480 |
Adapun rincian jenis dan jumlah
jabatan fungsional sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut mengenai cara
pendaftaran, waktu pendaftaran dan persyaratan administrasi pengadaan calon
PPPK akan diumumkan kemudian melalui website https://bkpp.demakkab.go.id, dan
akun media sosial BKPP Kabupaten Demak: FB Page @bkppdemak, Twitter @bkppdemak
dan Instagram @bkppdemak.
Informasi lengkap dan Template Dokumen Dukung dapat di Unduh pada tautan berikut: