PENYERAHAN SK KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 01 OKTOBER 2023 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 14 September 2023 hari Kamis pukul 08.00 WIB Bertempat di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2023 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE di dampingi Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dan Asisten I, II dan III beserta Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Laporan Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si, Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, sekali lagi penghargaan. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat secara simbolis diserahkan secara langsung oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE kepada Perwakilan Penerima SK Kenaikan Pangkat.
Daftar Nominatif yang disampaikan ke BKPP Sejumlah 461 setelah dilakukan verifikasi dan diusulkan ke Kanreg I BKN Yogyakarta dan BKN Pusat sejumlah 394. Sejumlah 67 (enam puluh tujuh) usulan tidak dapat diproses karena sudah pada pangkat puncak. PAK Belum memenuhi, Pengembangan profesi tidak sesuai dengan yang ditentukan dan belum lulus uji kompetensi. Sejumlah 394 usulan sudah mendapatkan nota persetujuan teknis kenaikan pangkat. Sejumlah 392 usulan sudah selesai TTE SK Kenaikan Pangkat yang akan diserahkan. Masih Kurang 2 usulan yang belum tanda tangan SK Kenaikan Pangkat dikarenakan masih proses di Sekretariat Negara RI Golongan IV/d. Kenaikan pangkat Periode 1 Oktober 2023 ini adalah Kenaikan pangkat reguler, Tugas Belajar dan Pilihan (Kenaikan pangkat Struktural, Jabatan Fungsional tertentu dan Penyesuaian Ijazah). Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara Paperless. SK dikirim melalui nomor Whatsapp masing-masing penerima SK, Selain itu juga bisa download lewat ARDILA pada Aplikasi SAKTI. Semua urusan kepegawaian termasuk Kenaikan Pangkat di BKPP tidak ada biaya atau GRATIS karena menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada PNS.
(BKPP-korpri)