Highlight

PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT MANAJEMEN KEPEGAWAIAN OLEH KEPALA BIDANG DMD BKPP KABUPATEN DEMAK

Demak, 04 Desember 2023 hari Senin Pukul 09.30 wib bertempat di Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penyampaian materi Diklat Manajemen Kepegawaian oleh narasumber dari Kepala Bidang Diklat Mutasi dan Dokumentasi BKPP Kabupaten Demak Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM Dengan Materi "Pengembangan Kompetensi Mudah Gina Ya". Didalam Penyampaian Materinya Bapak Yudha Mendasari Pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 49 ayat (1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi, Peraturan Lembaga Administrasi Negara berbunyi Hak dan kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) JP dalam 1 (satu) tahun, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK, Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Rencana pengembangan kompetensi setiap PNS Minimal 20 JP / Tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Sebagai unsur sumber daya manusia penggerak birokrasi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) turut dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan target/tujuan organisasi. Adapun peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi. dijelaskan Bapak Wiedy Yudha K, S.Psi, MM tentang aplikasi E Learning system for ASN (ELSA) Inovative learning, Kapanpun Dimanapun, Mengubah pembelajaran dengan membuatnya lebih mudah diakses oleh semua Aparatur Sipil Negara, semua ada dalam genggaman dan Penetapan Kebutuhan di sijari AKPK dari Provinsi Jawa Tengan dan Aplikasi SIBUDI Kebutuhan Diklat di Website BKPP Kabupaten Demak.

Tingkat efektif dan efisien pelaksanaan pekerjaan sangat ditentukan oleh kemampuan pegawai yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), kemampuan (skill)  dalam bersikap (attitude), kerja  sama, pemecahan masalah  dan  kemampuan  lainnya. Oleh sebab itu membentuk sumber daya manusia yang berkompeten tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Kompetensi bisa diperoleh melalui pengalaman kerja, pengalaman hidup, studi, atau pelatihan. Dari pengembangan dan peningkatan kemampuan tersebut diharapkan akan membentuk sumber daya manusia yang beretos kerja, terampil, kreatif, disiplin dan profesional serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. 

Dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Dari pengembangan kompetensi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan keahlian personal ASN, melainkan juga dapat mendongkrak performa institusi. 

Terdapat tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.   

(BKPP-Demak)