PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT MANAJEMEN KEPEGAWAIAN OLEH KEPALA BKPP KABUPATEN DEMAK
Demak, 04 Desember 2023 hari Senin pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan penyampaian materi diklat manajemen kepegawaian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si dengan judul "Manajemen ASN". Materi tersebut disampaikan Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Manajemen PNS meliputi antara lain :
- penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan Jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier;
- promosi;
- mutasi;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- penghargaan;
- disiplin;
- pemberhentian;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- perlindungan.
Melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud dengan Manajemen PNS yaitu pengelolaan PNS untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
(BKPP-Korpri)