Demak, 12 Desember 2023 hari Selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Periodik Tahun 2024 serta Evaluasi Semester II dan Penilaian Final Tahun 2023 Aplikasi E-SKP BKN. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM. Peserta yang hadir dari Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, Koordinator Wilayah DINDIKBUD Kecamatan serta Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Kepala Sekolah Dasar Negeri melalui Zoom.
PENILAIAN KINERJA 2023
- Penilaian Kinerja Semester 1 Periode 1 Januari 2023 – 30 Juni 2023
- Penilaian Kinerja Semester 2 Periode 1 Juli 2023-31 Desember 2023 (dinilai paling lambat 31
Januari 2024)
- Penilaian Kinerja Tahunan periode 1 Januari 2023-31 Desember 2023 (dinilai paling lambat
31 Januari 2024)
- Untuk Guru dan ASN puskesmas harap dinilai sebelum 31 Desember 2023
PENILAIAN KINERJA PERIODIK:
Menyusun
SKP
Tahunan
periode
1 Januari-
31 Desember
(
1x
di awal
januari)
Membuat
rencana
aksi
(tiap
awal
bulan)
Mengupload
Bukti
Dukung
dan
Realisasi
(Maksimal
tiap
tgl
15 bulan
berikutnya)
Memberikan
rating kinerja
dan
perilaku
bawahan
sesuai
bukti
dukung
(Maksimal
tiap
tgl 15 bulan
berikutnya).
SKP dan Penilaian Kinerja 2024
- Penilaian Kinerja Tahunan ditetapkan dengan periode penilaian 1 Januari – 31
Desember dan dinilai paling lambat akhir bulan Januari di tahun berikutnya
- Penilaian Kinerja Periodik per 1 Januari 2024 ditetapkan setiap bulan dan dilakukan
maksimal setiap tanggal 15 dibulan berikutnya
- Penilaian Kinerja Tahunan/ Periodik yang akan digunakan untuk Kenaikan
Pangkat
periode bulan Februari dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Januari
- Untuk Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas akan menggunakan SKP
model JPT
- Untuk kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas diharap menyusun SKP
setelah tanggal 10 Januari 2024 Karena akan ada maintenance unit kerja di
aplikasi
PENYUSUNAN SKP JPT KEPSEK DAN KAPUS
Ø Klasifikasi RHK diisi organisasi apabila rencana hasil kerja akan diintervensi oleh bawahan atau individu bila tidak akan diintervensi oleh bawahan
ØUnit kerja/tim kerja diisi dengan unit kerja yang akan mengintervensi rencana hasil kerja tersebut
Ø jenis RHK diisi Utama bila RHK tersebut prioritas tinggi atau Tambahan bila RHK tersebut prioritas rendah
ØRencana Hasil Kerja diisi dengan RKT Tujuan dan Sasaran di E Sakip
ØPenugasan diisi dengan pemberi tugas dari kinerja tersebut
(BKPP-Korpri)