Highlight

SOSIALISASI PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PERIODIK TAHUN 2024 SERTA EVALUASI SEMESTER II DAN PENILAIAN FINAL TAHUN 2023 APLIKASI E-SKP BKN

 Demak, 12 Desember 2023 hari Selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Periodik Tahun 2024 serta Evaluasi Semester II dan Penilaian Final Tahun 2023 Aplikasi E-SKP BKN. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM. Peserta yang hadir dari Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, Koordinator Wilayah DINDIKBUD Kecamatan serta Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Kepala Sekolah Dasar Negeri melalui Zoom.

PENILAIAN KINERJA 2023

- Penilaian Kinerja Semester 1 Periode 1 Januari 2023 – 30 Juni 2023
- Penilaian Kinerja Semester 2 Periode 1 Juli 2023-31 Desember 2023 (dinilai paling lambat 31
  Januari 2024)
- Penilaian Kinerja Tahunan periode 1 Januari 2023-31 Desember 2023 (dinilai paling lambat 
  31 Januari 2024)
- Untuk Guru dan ASN puskesmas harap dinilai sebelum 31 Desember 2023 
 
 PENILAIAN KINERJA PERIODIK:
Menyusun SKP Tahunan periode 1 Januari- 31 Desember ( 1x di awal januari)
Membuat rencana aksi (tiap awal bulan)
Mengupload Bukti Dukung dan Realisasi (Maksimal tiap tgl 15 bulan berikutnya)
Memberikan rating kinerja dan perilaku bawahan sesuai bukti dukung (Maksimal tiap 
tgl 15 bulan berikutnya).
 
SKP dan Penilaian Kinerja 2024
- Penilaian Kinerja Tahunan ditetapkan dengan periode penilaian 1 Januari – 31 
  Desember dan dinilai paling lambat akhir bulan Januari di tahun berikutnya
- Penilaian Kinerja Periodik per 1 Januari 2024 ditetapkan setiap bulan dan dilakukan  
  maksimal setiap tanggal 15 dibulan berikutnya
- Penilaian Kinerja Tahunan/ Periodik yang akan digunakan untuk Kenaikan Pangkat 
  periode bulan Februari dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Januari
- Untuk Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas akan menggunakan SKP model JPT
- Untuk kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas diharap menyusun SKP setelah tanggal 10 Januari 2024 Karena akan ada maintenance unit kerja di aplikasi
 PENYUSUNAN SKP JPT KEPSEK DAN KAPUS
Ø Klasifikasi RHK diisi organisasi apabila rencana hasil kerja akan diintervensi oleh  bawahan atau individu bila tidak akan diintervensi oleh bawahan
ØUnit kerja/tim kerja diisi dengan unit kerja yang akan mengintervensi rencana hasil kerja tersebut
Ø jenis RHK diisi Utama bila RHK tersebut prioritas tinggi atau Tambahan bila RHK tersebut prioritas rendah
ØRencana Hasil Kerja diisi dengan RKT Tujuan dan Sasaran di E Sakip
ØPenugasan diisi dengan pemberi tugas dari kinerja tersebut
 
(BKPP-Korpri)