Highlight

PELAKSANAAN UJIAN WAWANCARA PESERTA UJIAN DINAS TINGKAT II TAHUN 2024 DI BKPP KABUPATEN DEMAK

Demak, 16 Mei 2024 hari Kamis Pukul 07.30 WIB Bertempat di Ruang PPID BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Ujian Wawancara Peserta Ujian Dinas Tingkat II Tahun 2024. Kegiatan tersebut di ikuti Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sejumlah 5 (lima) orang. Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.1.4.1/1100 tanggal 1 Mei 2024 perihal Jadwal Pelaksanaan ujian wawancara peserta ujian dinas tingkat II. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan Fasilitasi Ujian Dinas Tahun 2024 bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK) di 6 (enam) titik lokasi (jadwal dan lokasi pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut. Sebelum pelaksanaan ujian dengan sistem TMMK, Akan dilaksanakan ujian wawancara karya tulis bagi peserta ujian dinas tingkat II secara daring. Kegiatan Ujian Wawancara Peserta Ujian Dinas Tingkat II Tahun 2024 tersebut di Dampingi oleh Bapak MUHAMAD CHOIRUL ADIB, S.H.. 

Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/ddan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a. Sesuai dengan semangat yang diusung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, maka dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya serta agar ujian dimaksud berjalan dengan seobyektif mungkin.



(BKPP-korpri)