KUNJUNGAN KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO KEPERLUAN KOORDINASI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 03 Juni 2024 hari Senin Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Dilaksanakan kegiatan penerimaan Kunjungan Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Dalam rangka Koordinasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si beserta tim dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Dalam sambutan dan arahan di jelaskan dasar hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah;
2. SE MENPAN-RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki Jabatan Belum mencapai 2 Tahun;
Berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki Jabatan Belum mencapai 2 tahun, Isi Edaran Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan perbaikan kinerja instansi Pemerintah dihimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk memperhatikan hal berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melaksanakan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan:
a. Kinerja Pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/ atau kinerja unit kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Strategi akselerasi/ percepatan pencapaian kinerja organisasi;
c. Kemampuan pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan.
d. Rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interrest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Demak menggunakan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas.
Dalam permohonan rekom ke KASN Pemerintah Kabupaten Demak melampirkan Penilaian Kinerja 3 (tiga) bulan dengan predikat "SANGAT BAIK" bagi PPT yang akan dimutasi.
Dokumen Administrasi Rekom Pelaksanaan Ujikom Mutasi PPT Pratama belum 2 tahun
1. Konsep Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
2. Biodata Panitia Seleksi JPT Pratama;
3. Dokumen hasil evaluasi kinerja 3 (tiga) bulanan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun;
4. SK Pengangkatan dalam JPTP Terakhir;