Kemenperin Siap Gelar Penghargaan Upakarti 2020
Kementerian
Perindustrian kembali akan menyelenggarakan Penghargaan Upakarti pada
tahun 2020. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah
kepada mereka yang telah berdedikasi tinggi melakukan berbagai upaya
yang luar biasa dalam pengembangan industri kecil menengah (IKM).
“Jadi,
penghargaan di bidang perindustrian ini akan diberikan kepada pihak
yang berprestasi, berjasa dan aktif melakukan pembangunan atau
pemberdayaan sektor IKM di dalam negeri,” kata Direktur Jenderal
Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Gati Wibawanigsih di Jakarta,
Senin (6/7).
Dirjen
IKMA menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan tersebut juga untuk
mendorong dan memotivasi kepada lembaga atau organisasi, masyarakat
hingga dunia usaha agar terus berpartisipasi dalam upaya menumbuhkan dan
meningkatkan daya saing IKM nasional.
“Penghargaan
Upakarti terbagi dalam dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian yang
diberikan kepada orang-perseorangan warga negara Indonesia atau lembaga
atau organisasi berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak
melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM,” paparnya.
Sementara
itu, untuk kategori Jasa Kepeloporan, diberikan kepada perusahaan
berskala menengah atau besar yang berkedudukan di Indonesia karena telah
melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan,
penguatan secara keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip
saling menguntungkan.
“Penerima
Penghargaan Upakarti ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
penyerahan Penghargaan Upakarti Tahun 2020 ini rencananya dilakukan oleh
Presiden, namun bila tidak dimungkinkan dapat diwakilkan,” imbuhnya.
Gati
menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dua tahun sekali yang merupakan
salah satu bentuk komitmen dari pemerintah guna meningkatkan kesempatan
berusaha dan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan IKM di
seluruh wilayah Indonesia.
Untuk
Penghargaan Upakarti Tahun 2020, pendaftaran dibuka sampai dengan
tanggal 11 Agustus 2020. Adapun informasi, persyaratan, dan tata cara
pengusulan calon penerima Penghargaan Upakarti dapat dilihat melalui
laman web http://upakarti.kemenperin.go.id.
Usulan
bisa disampaikan secara online pada website tersebut, sesuai
tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Jumlah juri yang akan menilai
tiap tahapan juga semakin banyak dan berkompeten di bidangnya.
“Tujuannya agar benar-benar yang terbaik dan memberikan kontribusi nyata
bagi IKM lah yang menerima penghargaan,” ungkap Gati.
Ditrjen
IKMA menambahkan, untuk mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan
industri nasional yang cukup baik, perlu dilakukan upaya-upaya yang
lebih strategis dalam rangka meningkatkan daya saing dan memotivasi
dunia usaha serta masyarakat melalui pemberian penghargaan.
“Jadi,
pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjasa dalam
pembinaan dan pengembangan industri, pengembangan desain, penemuan
teknologi, pengembangan industri hijau maupun lembaga yang memanfaatkan
hasil produksi dalam negeri,” tandasnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id
Post Comment