Highlight

BKPP MENSOSIALISASIKAN AGENDA PELATIHAN DASAR (LATSAR) CPNS

 Demak, 26 Februari 2021 hari Jum'at Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Sosialisasi Agenda Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dalam hal ini yang memimpin Sosialisasi Agenda Pelatihan Dasar CPNS dari Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si dan di dampingi oleh Kepala Bidang DMD Bapak SUHIMAT, S.Sos beserta Kasubbid Diklat Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi BKPP Kabupaten Demak. Sosialisasi Agenda Pelatihan Dasar (LATSAR) Ini lewat Aplikasi ZOOM.

Dasar Hukum Pelatihan :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

3. Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar CPNS

4. Keputusan Kepala LAN Nomor  94/K.1/Pdp.07/2021 tentang Kurikulum Latsar CPNS

5. Keputusan Kepala LAN Nomor 93/K.1/Pdp.07/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Latsar CPNS.

Didalam Pasal 4 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan :

1. Setiap Instansi Pemerintah wajib memberika pelatihan Dasar CPNS selama masa Prajabatan

2. Dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, Pelatihan Dasar CPNS dapat dilaksanakan setelah masa prajabatan dengan persetujuan tertulis kepala LAN.

3. Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Menteri PANRB

4. CPNS hanya dapat mengikuti Pelatihan Dasar CPNS sebanyak 1 (satu) Kali.